KEPRI

Jaksa Tanjungpinang Teliti Kasus Pemerasan Sesama LGBT

Ilustrasi LGBT. Foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dipastikan lagi meneliti berkas kasus pemerasan sesama Gay yang saat ini tenar disebut LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

“Berkas sudah sempat masuk ke Kejari namun kita kembalikan dan saat ini sudah kembali masuk ke Kejari tapi kita akan teliti dulu sebelum dinyatakan lengkap,” kata Kepala seksi tindak pidana umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Arief Safriyanto saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (7/3/3018).

Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Arief Safriyanto. Foto prokepri.com.

Arief memastikan, bahwa dari kelima pelaku pemerasan, salah satunya masih pelajar yang duduk di kelas 3, namun usianya bukan lagi di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, jajaran anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan lima orang tersangka pemerasan bermodus servis seks sesama jenis (gay/LGBT) disalah satu hotel di Tanjungpinang.

Mereka berinisial JP, OH, BT, AR dan IH. Kelima pelaku asalnya dari Kabupaten Kundur, Tanjung Balai Karimun.

Korban dalam kasus ini berinisial WD, karyawan di salah satu perbankan di Tanjungpinang.

Kronologis kejadian, korban diperas sama pelaku dengan dimintai uang sebanyak 100 juta. Jika uang tersebut tak diberikan, pelaku mengancam menyebarkan video begituan mereka (ML ala Gay) di kamar hotel.

Namun, korban menolak, karena tidak memiliki uang sebanyak itu. korban hanya mampu menyanggupi membayar Rp15 juta dan pelakupun sepakat mengambilnya, dengan syarat tanpa harus keluar dari kamar hotel. Akan tetapi, lagi-lagi korban tidak bersedia memenuhinya.

Perbuatan pelaku ternyata bukan sekali itu. Mereka nekat datang ke Tanjungpinang untuk melancarkan aksinya yakni memeras para korbannya.

Namun naas, pada akhirnya aksi para tersangka pemerasan terhadap sesama LGBT pun terungkap dan tertangkap.(cr1)

Editor : YAN

Back to top button