Terlibat Korupsi, 11 Pegawai Aktif Pemko Tanjungpinang Segera Dipecat

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 11 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang terlibat korupsi akan segera dipecat.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Riono, Senin (17/9/2018) kemaren.
Riono memastikan, keputusan itu diambil dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
“Kalau itu sudah diperintah, siapa yang berani melanggar perintah. Kita bawahan inikan hanya pelaksana. Dan saya sudah menyuruh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merekap, mengumpulkan data-data lengkap. Walaupun saat ini sudah ada namun perlu dilengkapi,” ungkap Riono saat ditemui di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (17/9).
Riono mengatakan, pemberian keputusan pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini lah, yang sedang diverifikasi oleh dinas terkait.
“Karena putusan hukumnya itu kadang tidak sampai ke kita. Jadi saya arahkan BKPSDM untuk melengkapi berkasnya, ada nama, kasusnya apa, ada puutusan seperti apa dan penjelasnaya seperti apa serta nomor pengadilannya berapa. Semua harus jelas,” ujar Riono yang baru pulang dari Jakarta ikut dalam Rapat bersama Mendagri terkait hal tersebut.
Dari data sementara, kata Riono, ada 11 ASN yang terlibat korupsi. Namun Riono belum bisa memastikan berapa jumlah yang masih bekerja dan belum dipecat serta yang sudah pensiun dan masih mendapatkan dana pensiun. Karena masih melakukan penulusuran dan mempersiapkan langkah-langkah sesuai ketentuan termasuk pemecatan.
“Saat ini ada yang sudah pensiun, dan ada yang masih aktif tapi sudah lepas jabatan atau pindah ke instansi lain. Tidak ada yang pegang jabatan, tapi ada statusnya mereka masih PNS. Mereka kerja seperti biasa saja seperti staff bukan menjabat struktural,” jelas Riono.
Saat ini dia menilai arahan dari pemerintah pusat sudah jelas setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) atau nota kesepahaman Kemendagri, KemenPAN RB dan BKN. Riono mengakui ASN yang dipecat karena terlibat korupsi akan dilakukan sesuai perintah sebelum 2 Desember 2018 mendatang.
“Sesuai perintah sebelum 2 Desember mendatang sudah diberikan keputusan pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang bersangkutan, sesuai diinstruksikan pemerintah pusat. Kalau tidak dilaksanakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekda akan diberikan sanksi,” terangnya.
Riono menuturkan masih adanya ASN yang terlibat korupsi dan masih bekerja di Pemko Tanjungpinang karena pada 2012 lalu ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan eks terpidana korupsi dengan hukuman di bawah 5 tahun masih boleh bekerja sebagai staf asal bukan penjabat struktural.
“Tetapi dalam sambutan Mendagri dalam rapat kemarin itu, telah menegaskan Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kembali ke aturan yang normal. Waktu itu memang kita berpegangan pada surat Mendagri 2012 itu,” pungkasnya.(hk)
Editor : YAN
