OPINI

Terobosan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis Di Kepri

Oleh: Suyono Saeran, mantan wartawan yang juga Tim Khusus Gubernur Kepri

PROKEPRI.COM, OPINI – Belum lama ini Presiden Prabowo Soebianto menaruh perhatian besar terhadap persoalan kekurangan dokter umum dan spesialis di beberapa daerah. Karena itu melalui Kementerian Kesehatan para Kepala Daerah diminta secara khusus membuat kebijakan dan program untuk mengatasi persoalan kekurangan dokter umum dan spesialis ini.

Keprihatinan Presiden Prabowo Soebianto tentang jumlah dokter yang masih kurang di Indonesia cukup mendasar. Dokter dan tenaga medis merupakan salah satu garda terdepan bagaimana terciptanya masyarakat yang sehat dan kuat. Secara nasional, rasio jumlah dokter terhadap jumlah penduduk di Indonesia memang masih rendah.

Dari data di Kementerian Kesehatan rasio jumlah dokter hanya 0,47 per 1000 penduduk. Artinya baru ada sekitar 47 dokter untuk melayani per 100.000 penduduk di Indonesia. Dengan angka rasio jumlah dokter seperti ini, Indonesia mencatat peringkat ke 147 di dunia tentang jumlah dokter dibanding jumlah penduduk.

Sementara itu catatan yang dirilis oleh BPS tahun 2023, terdapat 183.694 dokter di Indonesia baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta dengan rasio 0,66 dokter untuk melayani 1.517 orang. Jumlah dokter yang bekerja di instansi milik pemerintah sampai tahun 2022 berjumlah sekitar 176.110 yang meliputi dokter umum dan spesialis.

Melihat angka rasio jumlah dokter tersebut, Indonesia memang masih sangat rendah. Coba lihat Negara Kuba yang masuk dalam wilayah Amerika Latin. Saat ini Kuba merupakan Negara dengan rasio jumlah dokter terbesar di dunia. Dari data WHO, ada 84,3 dokter yang siap melayani per 10.000 penduduk di Negara yang masih kuat dengan cengkeraman paham sosialisnya ini. Beberapa Negara dengan rasio jumlah dokter terbesar selain Kuba diantaranya Swedia, Yunani, Belgia, Uruguay dan Portugal.

Kebijakan Presiden Prabowo Soebianto tentang upaya menambah jumlah dokter ini memang perlu disambut oleh semua pihak termasuk para kepala daerah. Peran dokter dan tenaga medis merupakan sebuah keniscayaan bagaimana membangun sumber daya manusia Indonesia yang kuat di masa akan datang.

Kondisi Eksisting Kepulauan Riau

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad beberapa waktu lalu melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Bupati dan Walikota. Dalam rapat tersebut dibahas persoalan tentang masih kurangnya tenaga dokter spesialis yang ditugaskan di rumah sakit-rumah sakit dan Puskesmas di Kepri. Ansar Ahmad menaruh atensi cukup besar mengenai keberadaan dokter umum dan spesialis mengingat Kepulauan Riau termasuk daerah dengan rasio jumlah dokter terhadap jumlah penduduk yang masih cukup ideal. Namun khusus dokter spesialis memang Kepri tergolong masih rendah angka rasionya. Karena itu berbagai kebijakan digodok bersama Bupati dan Walikota bagaimana bisa dicarikan teroboson kebijakan agar jumlah dokter spesialis ini bisa memenuhi standar.

Dari data di Dinas Kesehatan Pemprov Kepri per tri wulan I tahun 2025 jumlah dokter umum 1.621, dokter spesialis 621 dan dokter gigi sebanyak 405 orang. Dari jumlah itu Kota Batam menempati urutan pertama dengan jumlah dokter umum 317, dokter spesialis 349 dan dokter gigi 45 orang. Selebihnya kabupaten dan kota lainnya yang dari data sangat jelas ada kekurangan yang sangat signifikan terutama di kalangan tenaga dokter spesialis.

Salah satu kebijakan yang akan dibuat oleh Gubernur Ansar Ahmad dalam rangka menaikkan rasio jumlah dokter spesialis ini yakni dengan memberikan beasiswa bagi dokter ASN di lingkungan Pemprov Kepri. Besarnya anggaran dalam rangka pemberian beasiswa bagi dokter umum yang ingin melanjutkan study di dokter spesialis masih dalam pembahasan. Karena faktor efisiensi semua perlu dihitung dan dibahas dengan cermat sehingga kebijakan ini tetap bisa dilaksanakan dengan baik.

Khusus mengenai dokter yang lulus P3K masih dibuat kebijakan baru yang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena sampai saat ini belum ada kebijakan yang membolehkan dokter yang lulus P3K untuk melanjutkan study ke dokter spesialis meski harus biaya sendiri. BKN masih menerapkan aturan yang ada yakni yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari P3K kalau tetap menempuh jalan study mengambil dokter spesialis.

Sejauh ini Gubernur Ansar Ahmad sudah membuat kebijakan dengan menyurati BKN agar ada diskresi tentang dokter P3K yang ingin melanjutkan study ke dokter spesialis. Tentu diskresi kebijakan dari pemerintah pusat sangat diharapkan tentang kemudahan dan diperbolehkannya dokter P3K untuk melanjutkan study ke dokter spesialis. Upaya ini juga salah satu solusi bagaimana memenuhi standar rasio jumlah dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit-rumah sakit dan Puskesmas milik pemerintah di Kepulauan Riau.

Kebijakan tentang program beasiswa belajar bagi dokter umum ke dokter spesialis yang dibuat oleh Gubernur Kepri tentu harapannya para Bupati dan Walikota se-Kepulauan Riau juga perlu membuat kebijakan yang sama agar persoalan kekurangan dokter spesialis ini bisa ditangani secara bersama. Beberapa daerah seperti Kabupaten Lingga, Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna seperti data yang dirangkum oleh Dinas Kesehatan Pemprov Kepri merupakan daerah yang sangat minim tentang keberadaan dokter spesialis. Di Kabupaten Lingga hanya ada 4 orang dokter spesialis, Kabupaten Kepulauan Anambas hanya 10 orang dan Kabupaten Natuna ada 15 orang dokter spesialis.

Kebijakan tentang pemenuhan jumlah dokter umum dan spesialis ini diharapkan akan makin memberikan output yang baik di bidang layanan kesehatan. Karena semakin banyak dokter di suatu daerah maka kualitas layanan kesehatan masyarakat akan semakin baik. Masyarakat juga akan semakin mudah mengakses ke sentra-sentra pelayanan kesehatan yang secara otomatis juga akan berpengaruh pada indeks pembangunan kesehatan masyarakat di daerah tersebut.***

Back to top button