Terpidana Korupsi Pembangunan TPS3R Tanjungpinang Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Arif Monatar Panjaitan, terpidana korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah-Redice, Reuse, Recucle (TPS3R) resmi mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.113.250 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025).
Uang tersebut diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari, Roy Huffington Harahap di Kantor Kejari, Jalan Basuki Rahmat.
“Hari ini telah melaksanakan eksekusi Uang Pengganti sejumlah Rp278.113.250, untuk disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah–Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019,”kata Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kasi Intel, Senopati didampingi Kasipidsus, Roy Huffington Harahap.
Eksekusi uang pengganti ini sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5239K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023.
Seperti diketahui, Arif Monatar Panjaitan dalam kasus itu bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya divonis hukuman 2,6 tahun penjara, dengan tambahan denda sebesar Rp100 juta.
Apabila tidak dibayarkan terdakwa, maka diganti kurungan selama 2 bulan.
Dalam Putusan MA, Arif Monatar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Arif Monatar, kasus korupsi ini juga melibatkan terpidana berinisial SM, selaku koordinator BKM Maju Bersama yang telah dijebloskan ke penjara dengan masa hukuman 2 tahun, denda Rp50 juta.
SM juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278.113.250.
Terpidana ini sebelumnya telah mengambil alih dan mengelola setiap pencairan dana pembangunan TPS-3R yang seharusnya dikelola KSM Perkasa.
Sehari sebelumnya, Kejari Tanjungpinang juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari kasus korupsi lainnya yakni proyek pembangunan Studi LPP TVRI Kepri.
Dalam kasus ini, Anna Triana yang menjadi terdakwanya mengembalikan uang itu sebesar Rp253.484.912. (jp)
Editor: yn
