Tiga Saksi Hadir di Sidang Korupsi BUMD Bintan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi jangka pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses (BIS) Tahun 2016 dan Tahun 2017 di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Senin (17/05/2021).
Kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar ini dengan dua terdakwa yakni Risalasih dan Teddy Ridwan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Eduart MP Sihaloho SH MH.
Tiga orang saksi yaitu berinisial IS selaku anggota Komisaris PT BIS, RP Legal dan GA Manager PT Pulau Cempedak dan A, Komisaris Utama PT BIS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini Eka PK Waruwu SH MH dan Yustus One Simus Parlindunga SH.
Sidang dilaksanakan secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan di mana para terdakwa berada di Rutan Tanjungpinang.(r)
Editor : yan
