KEPRI

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Bansos TPQ Batam Divonis Berbeda

Salah seorang terdakwa kasus bansos TPQ batam usai divonis. Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga oknum pejabat Pemko Batam, Abdul Samad, Junaidi dan Jamiat. Abdul Samad divonis berbeda oleh majelis hakim Tipikor Tanjungpinang dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk guru Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) melalui, APBD Batam 2011 sebesar Rp6,4 miliar, Rabu (15/3).

Terdakwa Abdul Samad pada saat kasus tersebut menjabat sebagai Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Sidang vonis ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama, dipimpin Santonius Tambunan SH MH didampingi dua hakim Ad-Hoc, Corpioner SH MH dan Yon Efri SH MH

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Junaidi selama 1 tahun 8 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan

Sementara terdakwa Abdul Somad dan Jamiat masing-masing divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Abdul Somad, dikenakan uang pengganti sebesar Rp426 juta. Jika dalam satu bulan tidak dapat menggantikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dapat diganti hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ucap majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Jamiat dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp277 juta, dan jika dalam satu bulan tidak dapat menggantinya, maka dapat dikenakan hukuman selama 1 tahun menjara.

Majelis hakim menilai, masing-masing terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara

Hal dimaksud sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap vonis tersebut, masing-masing terdakwa termasuk JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap selama satu minggu kedepan.

Vonis terdakwa ketiga terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Alinaek Hasibuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya, masing-masing selama 6 tahun penjara, ditambah denda kepada masing-masingnya Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, termasuk uang pengganti kerugian negara

Untuk terdakwa Jamiat, dikenakan UP sebesar Rp5,698 miliar atau penjara selama 3 tahun. Kemudian untuk terdakwa Abdul Samad, dikenakan UP sebesar Rp745,200 Juta atau hukuman penjara selama 3 tahun. Sementara untuk terdakwa Junaidi, JPU tidak dikenakan uang pengganti.

Modus yang dilakukan terdaka dalam kasus tersebut dilakukan dalam penyalurkan bantuan sosial yang sudah dianggarkan oleh Pemko Batam pada APBD 2011 senilai Rp6,4 miliar untuk instentif atau honor guru mengaji di TPQ. Namun dana tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan sebagaimana layaknya.

Total dana Bansos APBD 2011 Batam sebanyak Rp6,4 miliar itu diperuntukan bagi honorer guru TPQ, disalurkan Bagian Kesra Pemko Batam melalui Badan Musyawarah Guru TPQ Batam kepada 3.500 guru.

Dari 3.500 guru yang terdata di BMG-TPQ, ternyata tidak semua guru tersebut yang menerima dana sebagai hak mereka. Sebagian dana itu diberikan pada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria yang tercantum sebelumnya. Bahkan, ada yang bukan pada guru TPQ, juga ikut mendapatinya.

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button