Tim Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Korupsi Pecahan Dolar Amerika Sebesar $272.497 Dari Abdul Chair Husain

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian uang hasil korupsi kerugian keuangan negara dalam bentuk pecahan dolar Amerika sebesar $272.497 dari Direktur Utama (Dirut) PT. Bias Delta Pratama Abdul Chair Husain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam di Gedung Pidsus, Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).
Uang setara Rp4,5 miliar (kurs rupiah sekarang) itu diterima tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpisdus) Kejati Kepri Mukharom didampingi Kasi Penyidikan serta telah dilakukan penyitaan dan dititipkan di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui Rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepri.
Pengembalian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 Tanggal 17 Setember 2024, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497.
Terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J. Devy Sudarso menegaskan, bahwa pengembalian tersebut merupakan prioritas untuk memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera, tetapi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa,”kata Devy.
Tindakan ini, tambah Devy, adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan hasil korupsi dikembalikan ke kas negara, bukan untuk meringankan hukuman pidana secara otomatis.
Seperti diketahui, PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sd 2021 yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak tahun 2015 sd 2018.
Sehingga, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan Pemanduan dan Penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20 persen ditujukan untuk Kapal Tunda.
Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam. Sedangkan dalam perkara ini, tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut, sehingga PT Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP, berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20 persen dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.(red)
