KEPRI

Ombudsman Kepri Ungkap Carut Marut Perparkiran di Batam Hingga Potential Loss PAD

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari.

PROKEPRI.COM, BATAM – Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan carut marut persoalan perparkiran hingga potensi kehilangan (Potential Loss) Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Batam.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menerangkan, sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik termasuk layanan parkir membeberkan persoalan yang ada serta saran yang perlu dilakukan agar dapat menjadi perhatian walikota dan wakil walikota baru saat ini, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.

“Berdasarkan perkembangan di lapangan, hingga saat ini, masyarakat seringkali tidak mendapatkan karcis parkir oleh Juru Parkir (Jukir) padahal mereka diminta untuk membayar retribusi parkir sehingga menimbulkan perdebatan panjang,”kata Lagat dalam keterangannya Jumat (25/4/2025).

Pengakuan Jukir kepada tim Ombudsman Kepri saat turun ke lapangan, dalam sehari mereka dapat menghasilkan Rp100.000 hingga Rp150.000. Sementara, karcis yang diberikan dari Koordinator Lapangan (Korlap) Dinas Perhubungan (Dishub) Batam hanya 10 karcis. Sehingga, hanya Rp40.000 yang disetorkan ke Korlap yang selanjutnya masuk ke kas daerah.

“Hal ini menggambarkan potential loss yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk penerimaan pendapatan daerah Kota Batam,”ungkap Lagat.

Hingga saat ini, Dishub belum melaksanakan ketentuan pembentukkan titik parkir melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan melainkan hanya sepihak.

“Jika melihat data, target dan realisasi penerimaan retribusi parkir setiap tahun jauh sekali persentasinya. Pertumbuhan titik parkir tidak selaras dengan pertumbuhan retribusi parkir,”bebernya.

“Berarti selama bertahun-tahun ada persoalan serius dimana potential loss parkir selama ini,”sambung Lagat.

Dia kembali mengingatkan Walikota serta Dishub untuk melaksanakan saran perbaikan tata kelola parkir ruang milik jalan (Rumija) berdasarkan Hasil Kajian Ombudsman Kepri beberapa waktu lalu.

Pasalnya, sejak penyampaian hasil kajian tersebut hanya beberapa saran perbaikan substantif saja yang dilaksanakan.

“Kami telah sampaikan 13 saran perbaikan kepada Pemko terkait perparkiran di Rumija. Namun hingga saat ini, hanya beberapa saran substantif saja yang dilaksanakan seperti disusunnya SOP pelayanan parkir di lapangan dengan kewajiban pemberian karcis dan SOP pengaduan,” jelasnya.

Salah satu saran lain yang disampaikan Ombudsman Kepri yakni agar Walikota menyusun dan menetapkan target pelayanan minimal dalam rentang waktu 5 tahun terkait pemenuhan tata kelola pelayanan parkir rumija di Kota Batam.

Di antaranya, pemenuhan sarana fasilitas parkir seperti rambu, marka dan media informasi, penerapan parkir menggunakan QRIS, EDC dan parkir berlangganan serta kerjasama pengelolaan parkir Rumija dengan pihak ketiga.

“Dengan dilaksanakannya saran ini diharapkan dapat tercipta tata kelola parkir yang baik dalam 5 tahun ke depan,”ingat Lagat.

Ia juga meminta agar Walikota mendorong percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pelayanan Parkir Kota Batam yang saat ini pelayanan parkir di Batam masih dalam bentuk unit pelayanan teknis di Dishub.

“Dengan menjadi BLUD diharapkan kebijakan dan perbaikan pelayanan dapat segera dilakukan. Serta mempercepat penyusunan ketentuan yang diperlukan,” kata Lagat.

“Menurut keterangan Dishub, untuk pembentukan BLUD masih dalam proses tahap pembahasan draft Peraturan Walikota terkait dengan renstra, penyususan SPM BLUD dan tata kelola. Kami berharap dapat segera difinalisasi dan ditetapkan di awal tahun 2026,” harapnya lagi.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman Kepri, ketersediaan rambu dan marka di lokasi parkir di Kota Batam masih minim sekali. Padahal rambu dan marka sangat penting agar masyarakat tahu dimana titik parkir dan dimana masyarakat harus membayar retribusi parkir.

“Selama ini setiap ada keramaian, ada pertokoan, ada Jukir juga. Padahal belum tentu itu telah ditetapkan menjadi titik parkir. Lalu kemanakah retribusinya?” tanya Lagat

Faktanya, dari 601 titik parkir hanya 9-10% yang terdapat rambu dan marka parkir.

“Informasi yang kami dengar akan dianggarkan 100 rambu parkir artinya baru 26,9 persen yang terpenuhi,” jelasnya.

Lagat menekankan pentingnya saran perbaikan ini dilakukan agar pelayanan parkir di Batam semakin baik.

“Sekiranya kepada Walikota dan Wakil Walikota agar hal ini dapat diperhatikan dan dilaksanakan dalam rangka tata kelola parkir di Kota Batam sehingga harapan masyarakat untuk mendapatkan layanan parkir yang baik pun terpenuhi,” tutup Lagat.(odi)

Editor: yn

Back to top button