NASIONAL

Lonjakan Omicron, Menag Atur Kegiatan Tempat Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Foto Tempo)

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 04 Tahun 2022 untuk menghadapi lonjakan penyebaran varian Omicron Covid-19. SE tersebut kembali mengatur kegiatan di tempat-tempat ibadah.

Yaqut menyatakan, SE ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan, dengan menerapkan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” kata Yaqut dikutip dari siaran pers, Ahad, 6 Februari 2022.

Menurutnya ketentuan dalam SE ini mencakup empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Semuanya diimbau agar mematuhi setiap ketentuan terbaru yang dimuat dalam SE tersebut.

“Dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” tegasnya.(Tmp)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button