KEPRI

UMK Kota Tanjungpinang 2026 Ditetapkan Naik Jadi Rp3.879.520

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. Foto prokepri/ok

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Upah Minimun Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik sebesar 7,06 persen dibanding tahun 2025 Rp3.623.654.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbikan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, bernomor 1331 tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya dalam keterangan resmi membenarkan penetapan itu.

Menurut dia, bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja yang penetapannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, serta tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.

“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,”ujar Diky, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, regulasi ini menjadi dasar dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.(jp)

Editor: yn

Back to top button