KAMPUS

Unsoed Angkat Bicara Soal Tiga Pimpinan Kampusnya Jadi Tersangka Korupsi

Unsoed. Foto istimewa

PROKEPRI.COM, JATENG – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah angkat bicara soal tiga pimpinan kampus mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed, Waluyo Handoko mengatakan, bahwa institusinya menghormati, dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Intitusi memandang persoalan tersebut sebagai kejadian serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik,”kata Waluyo dalam keterangan tertulis dikutip kompas, Minggu (23/8/2026).

Terkait langkah kelembagaan, Unsoed juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) termasuk mekanisme pengisian pelaksana tugas dan keberlangsungan tata kelola universitas selama masa transisi.

“Unsoed menjamin bahwa seluruh penyelenggara tata kelola institusi, pelayanan publik, dan pengabdian kepada masyarakat, akan tetap berjalan secara normal dan optimal,”kata Waluyo.

Diketahui, Rektor, Wakil Rektor (Warek) III, dan Kepala Bagian (Kabag) Akademik kampus Unsoed Purwokerto, Jawa Tengah, ditangkap KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru, Jumat (21/8/2026) lalu.

Mereka bertiga berinisial ASO (Rektor), NAP (Warek III), dan ES (Kabag Akademik).

Selain itu, KPK juga menangkap tiga orang pihak swasta lainnya, yakni berinisial AW, DMW, serta MYN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasaan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus Unsoed.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”kata Budi.

Sementara itu, Kemdiktisaintek sendiri dipastikan masih menunggu keterangan resmi dan hasil pendalaman dari KPK terkait perkara ini, sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,”kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam keterangan resmi diambil Sabtu (22/8/2026).

Kemdiktisaintek akan melakukan pendalaman apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi. Langkah kelembagaan yang diperlukan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Brian, perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Brian berharap seluruh sivitas akademika UNSOED tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mestinya, serta bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif selama proses hukum berlangsung.(yn)

Back to top button