Urip Santoso SH Menangkan Perkara Korupsi di Pengadilan Tinggi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kuasa hukum Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa, Urip Santoso SH memenangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang yang melibatkan kliennya yakni terdakwa Ahmad Safi’i di tingkat banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi, Pekanbaru, Riau.
Sesuai petikan putusan, terdakwa Ahmad Safi’i selaku Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan Tipikor dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan Tinggi juga menerima permohonan banding dari JPU serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 06/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Tpg tanggal 21 Juni 2016.
Kepada Prokepri.com, Urip Santoso SH memastikan bahwa petikan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi dengan Nomor 37/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR, resmi diterima olehnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/10) siang.
“Naskah petikan putusan dari Pengadilan Tinggi sudah saya terima di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Saat ini kita menunggu dan meminta Pengadilan Tinggi segera mengirimkan putusan lengkap guna lebih cepat dilakukannya eksekusi mengeluarkan terdakwa (Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa Ahmad Safi’i) dari tahanan,” terang Urip yang juga merupakan pengacara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Berdasarkan data yang diterima Prokepri.com, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dan peraturan lain berkenaan dengan perkara ini, bahwa Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bahwa terdakwa Ahmad Safi’i selaku Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Majelis Tipikor Pengadilan Tinggi Tigor Manulang SH.MH didampingi Hakim Anggota K.A Syukri SH.MH dan Eddyman Naibaho SH.MH.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang sebelumnya memutuskan terdakwa Ahmad Syafi’I secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.,- ( lima puluh juta rupiah ).
Kasus ini sebelumnya mencuat karena permasalahan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang APBD tahun 2014 senilai Rp1,520 miliar. Proyek Pembangunan dua lantai Kantor Camat tahap I tersebut dikerjakan CV Pilar Dua Inti Perkasa.(Rudiyandri)
