NASIONAL

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di KPK

Tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto dtk

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah itu, Febrie Adriansyah pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono memberikan alasan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Menurut dia, penahanan dilakukan untuk proses akuntabilitas, dan transparansi.

“Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi. Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya dan yang bersangkutan mhon maaf mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah itulah salah satu pertimbangannya kenala disana. Dan itu sangat masuk akal,”ujar Rudi kepada awak media seperti dilansir bloombergtechnoz, dikutip Minggu (26/7/2026).

Febrie Adriansyah ditahan mulai Jumat (24/7/2026) lalu, untuk 20 hari kedepan. Kendati begitu, tersangka ini tidak dikenakan rompi khusus tahanan usai pemeriksaan.

Rudi mengungkapkan, hal tersebut dikarenakan penyidik buru-buru menahannya lantaran waktu yang sudah larut malam.

Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa para penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, dan ditahan.

“Namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,”tegas dia.(i)

Editor: yn

Back to top button