Walikota Lis Tegaskan RT/RW Lembaga, Bukan Individu

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah menegaskan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga, bukan individu. Oleh karena itu, kebijakan insentif akan didasarkan pada beban kerja lembaga secara proporsional.
“RT dan RW itu lembaga, bukan person. Maka insentif yang diberikan harus didasarkan pada beban kerja kelembagaan, bukan personal. Ini menyangkut pelayanan publik dan tata kelola yang lebih baik,”kata Lis dalam keterangan resminya dikutip, Kamis (10/4/2025).
Lis juga meminta seluruh camat dan lurah untuk menyusun klasifikasi wilayah berdasarkan kondisi riil di lapangan. Misalnya, dalam satu RW di Kelurahan Kampung Bulang yang terdiri dari empat RT, bisa terdapat klasifikasi berbeda, mulai dari tinggi, sedang, hingga rendah.
“Sehingga ada pembagian tugas administratif dan teknis secara terukur,”tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang saat ini tengah menyusun ulang struktur RT/RW di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Berdasarkan regulasi tersebut, pembentukan RT dan RW cukup ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako), tanpa memerlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Tanjungpinang juga akan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan menggantinya dengan Perwako baru sebagai dasar hukum penataan kelembagaan RT dan RW.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan Perda sebelumnya, ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain belum adanya standar rasio jumlah kepala keluarga (KK) per RT maupun RW, serta ketimpangan beban kerja antarwilayah. Beberapa RT hanya melayani 8 KK, sementara RT lain menangani lebih dari 1.000 KK.
Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih proporsional, Pemko merancang skema klasifikasi RT berdasarkan jumlah KK, terdiri dari RT tinggi (300–500 KK), sedang (200–300 KK), rendah (100–200 KK), dan klasifikasi khusus untuk wilayah tertentu seperti Pulau Penyengat.
“Dulu dasar hukumnya Perda, sekarang cukup dengan Perwako. Maka ketika Perda dicabut, otomatis Perwako lama tidak berlaku dan perlu diganti,”tutup Lis.(odi)
Editor: yn