KEPRI

Warga Desa Lingai Anambas Amankan Nelayan Menangkap Ikan Dengan Metode Menyelam

Tampak warga Desa Lingai, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas mengamankan pompong dan nelayan yang menangkap ikan dengan metode menyelam pada Selasa (10/3/2026) malam. Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Warga Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengamankan satu unit pompong beserta empat orang anak buah kapal (ABK) yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan metode menyelam menggunakan kompresor di perairan setempat pada Selasa (10/3/2026) malam.

‎Keempat nelayan tersebut diamankan warga setelah aktivitas mereka dicurigai beroperasi di kawasan nelayan pancing ulur yang dianggap melanggar aturan penangkapan ikan yang berlaku.

‎Warga menilai metode penangkapan ikan dengan cara menyelam menggunakan kompresor berpotensi merusak ekosistem laut serta merugikan nelayan lain yang mencari ikan dengan cara yang sesuai ketentuan.

‎Menurut keterangan warga, nelayan tersebut sempat berusaha melarikan diri ketika dihampiri masyarakat yang ingin menanyakan aktivitas mereka di perairan tersebut.

‎Warga kemudian melakukan pengejaran menggunakan satu unit pompong hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut di perairan sekitar Telibang.

‎Salah satu warga Desa Lingai, Yan, mengatakan kejadian itu bermula saat dirinya bersama rekannya hendak kembali ke desa setelah mengantar baut mur kipas pompong milik temannya. Dalam perjalanan pulang, mereka melihat sebuah pompong yang mencurigakan di perairan tersebut.

‎“Kami sebenarnya hanya ingin mendekat untuk bertanya mereka sedang bekerja apa di situ. Tapi ketika kami merapat, mereka malah mencoba melarikan diri. Karena curiga, kami kejar dengan satu pompong sampai akhirnya berhasil menghentikan mereka,” ujar Yan.

‎Empat orang yang berada di kapal tersebut diketahui bernama Sukarli yang juga bertindak sebagai kapten kapal, serta tiga ABK lainnya yakni Efendi, Eros, dan Neos.

Dari keempat orang tersebut, dua orang diketahui sebagai penyelam yang melakukan aktivitas di bawah laut, sementara dua lainnya berada di atas kapal sebagai pengaman.

‎Sukarli mengakui saat dihampiri warga mereka sempat merasa takut sehingga mencoba melarikan diri. Ia juga menyebutkan ikan yang mereka tangkap antara lain jenis selar kuning dan selar pisang.

‎“Kami memang sempat takut saat dihampiri warga, makanya kami lari. Ini juga baru pertama kali kami melakukan kegiatan seperti ini di wilayah tersebut. Rencananya kami ingin beroperasi di daerah Arung Hijau,” kata Sukarli.

Setelah diamankan oleh masyarakat selama sekitar satu hari di Desa Lingai, keempat nelayan beserta pompong kemudian dibawa untuk dimediasi di Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Anambas.

‎Proses mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang DKP Kepri di Anambas Amriansyah Amir, perwakilan Dinas Perikanan Kepulauan Anambas, pihak PSDKP Tarempa, Polairud, Posal Mengkait, Ketua HNSI, serta Kepala Desa Lingai.

‎Dalam pertemuan tersebut disepakati penyelesaian secara musyawarah. Keempat nelayan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan metode menyelam menggunakan kompresor di wilayah perairan tersebut.

‎Selain itu, satu unit kompresor yang digunakan sebagai alat kerja serta pompong milik mereka untuk sementara diamankan di sekitar Kantor PSDKP Tarempa.

‎Namun dalam proses mediasi tersebut, pihak yang diduga sebagai penampung hasil tangkapan tidak hadir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil tangkapan nelayan penyelam kompresor tersebut diduga dijual kepada salah satu pengusaha penampung ikan berinisial A.

‎Warga Desa Lingai berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para nelayan agar mematuhi aturan dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan, sehingga kelestarian sumber daya laut tetap terjaga serta tidak menimbulkan konflik antar nelayan.(as)

Editor: yn

Back to top button