WN Malaysia Diringkus Bawa 93,95 Gram Sabu Di Wisma Pesona

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Seorang pria warga negara Malaysia bernisial MN (41) diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, karena diduga pengedar lima paket sabu seberat 93,95 gram yang disembunyikan dalam anusnya. Tersangka ditangkap di kawasan Wisma Pesona, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 8 Tanjungpinang, Rabu (24/5) siang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalu Kasatres Narkoba, AKP Mohammad Zais membenarkan penangkapan terhadap seorang WNA yang diduga sebegai pengedar sabu seberat 93.95 gram tersebut.
“Pelaku ini masuk ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Punggur Batam menuju pelabuhan Roro Tanjung Uban. Selanjutnya menuju Tanjungpinang dan berniat menginap di penginapan tersebut,” kata M Zais, saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
Menurut Zais, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyakat, adanya seorang pria yang dicurigai tengah membawa narkotika golongan satu jenis sabu dari Malaysia melaui Pelabuhan Punggur Batam, menunuju Tanjungpinang, sesuai dengan ciri-ciri dimiliki.
“Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Informasi terakhir, pelaku tersebut menuju salah tempat penginapan di jalan DI Panjaitan KM 8 Tanjungpinang. Setiba di lokasi itu, ternyata benar kita dapati pelaku sesuai ciri-ciri yang dimiliki,” ucapnya.
Namun pada saat penangkapan, pelaku tidak mengakui memiliki maupun menyimpan narkotika sebagaimana yang disangkakan. Meski demikian, anggota Satres Narkoba terus berupaya melakukan pengungkapan, dan akhirnya didapati barang diduga sabu tersebut disimpan di dalam anusnya.
“Untuk mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku kita suruh buang air besar, dan hasilnya didapati lima paket diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dibalut lakban hitam dan barang tersebut diakui milik pelaku,” ungkap M Zais
Selain barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu buah buku paspor atas nama MN, satu lembar tiket kapal Berjaya Water Front Fery Terminal, satu lembar tiket bus Batu Pahat Johor Bahru dengan nomor 0055789, satu lembar pas penumpang terminal Telaga Punggur no 491675, satu unit handphone merk CSL warna putih dan satu unit handphone merk winds warna hitam.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di sel Mapolres Tanjungpinang. Akibat perbuatan itu, pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Kasatres Narkoba ini.
Penulis : AL
