KEPRI

WN Malaysia Jadi Korban Curas di Batam, Dua Pelaku Diamankan

Salah seorang pelaku Curas terhadap WN Malaysia yang diamankan polisi. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang warga negara (WN) Malaysia diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Sabtu, (4/7/2026), sekitar pukul 17.30 WIB lalu.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah membenarkan kasus tersebut. Dalam keterangannya, Amru memastikan, dua pelaku Curas telah pun diamankan.

“Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil penyidikan,”katanya, Senin (6/7/2026).

Amru menerangkan, WN Malaysia yang menjadi korban dalam perkara ini berinisial AI (28) yang sebelumnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FDD alias R (20) dan AR alias R (23),”jelasnya.

Amru mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan, bersama tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail.

“Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel The Hills, Kamar 344. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelumnya pada sekitar pukul 13.30 WIB korban bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe, kemudian keduanya menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum melanjutkan perjalanan ke Hotel The Hills dan menempati kamar nomor 344. Setelah berada di kamar, salah seorang terduga pelaku keluar sambil membawa kunci kamar milik korban,’ungkapnya.

Beberapa jam kemudian, masih Amru, sekitar pukul 17.30 WIB, terduga pelaku kembali ke kamar bersama rekannya dan diduga melakukan ancaman disertai kekerasan terhadap korban.

“Korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000. Saat korban berupaya melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis mata hingga mengalami luka. Selanjutnya korban kembali dipaksa mengirimkan uang tambahan sebesar Rp3.000.000 sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian,”bebernya lagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Amru, pada Minggu, 5 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,”jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 ayat (2) huruf d, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan ketentuan Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun sesuai dengan unsur tindak pidana yang dipersangkakan.(i)

Editor: yn

Back to top button