KEPRITANJUNGPINANG

14 Orang RT/RW di Tanjungpinang Terafiliasi Parpol dan Jadi Caleg

Kadiskominfo Kota Tanjungpinang Teguh Susanto. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mencatat sebanyak 14 orang RT/RW terafiliasi atau menjadi anggota Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu tahun 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sebagian Ketua RT/RW yang menjadi Caleg, saat ini telah mengajukan pengunduran diri dan penggantinya telah diproses oleh pihak kelurahan.

“Alhamdulillah, ketua dan perangkat pengurus lembaga kemasyarakatan yang menjadi caleg memiliki semangat yang sama untuk membangun netralitas dan kondusivitas lingkungan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui pihak kelurahan juga telah mengeluarkan SK penggantinya,” ucap Teguh, Kamis (30/11/2023) dikutip laman tanjungpinangkota.go.id.

Pemko, lanjut Teguh, memberikan apresiasi kepada perangkat RT/RW yang telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2024.

“Kita ucapkan terima kasih kepada perangkat RT/RW atas peran sertanya dalam pembangunan daerah. RT dan RW adalah kepanjangantangan pemerintah, hingga perannya sangat diperlukan. Namun untuk membangun netralitas, dan berdasarkan ketentuan yang ada, RT/RW yang mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri. Proses penggantian RT/RW yang mencaleg, saat ini masih terus berjalan,” tutupnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S. Sos telah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan netralitas ketua dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan dalam pelaksanaan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada 2024.

Edaran tersebut didasarkan pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri itu, pengurus lembaga kemasyarakatan dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Selain dilarang menjadi anggota partai politik, pengurus lembaga kemasyarakatan juga tidak dibenarkan menjadi tim sukses dan berkampanye.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Ketua RT/RW. Namun, juga lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu. (yan)

 

Back to top button