16 Mahasiswa FH-UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Sebanyak 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen.
Dugaan kasus yang beredar ini, berupa percakapan dalam group digital, dan viral di media sosial hingga hari ini, Rabu (15/4/2026).
FH UI membenarkan persoalan ini, dengan menerima aduan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Pada 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagai mahasiswa,”tulis Dekan FH UI diambil dari Instragram resminya, Rabu (14/4/2026).
Pelaku yang berjumlah 16 orang mahasiswa ini dikabarkan telah dihadirkan dalam forum sidang terbuka di Auditorium FH UI, dan turut dihadiri dosen, guru besar hingga Dekan.
Terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Dimas Runi Chattaristo juga membenarkan adanya kasus ini.
Menurut dia, persoalan itu terungkap saat para mahasiswa meminta maaf di group angkatan.
“Disampaikan oleh 16 pelaku. Mereka semua mengakui perbuatan mereka,”kata Dimas disejumlah media siber nasional.
kendati demikian, Dimas mengakui belum dapat memberikan keterangan lengkap, bagaimana para pelaku itu melakukan pelecehan seksualnya termasuk jumlah korban.
Menteri PPPA Kecam
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam dugaan kasus tindakan pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa itu.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan viral di media sosial ini, berupa percakapan dalam sebuah grup percakapan digital yang membahas dan merendahkan perempuan secara seksual termasuk mahasiswi dan dosen.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik. Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,”tegas Arifah dalam keterangan resmi diambil, Rabu (14/4/2026).
Dia mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal.
Arifah juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di kampus tersebut maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menekankan proses penanganan terhadap pelaku secara transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.
“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” kata Arifah.
“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,”sambungnya lagi.(i)
Editor: yn
