4 Personel Polda Kepri Diciduk Bidpropam di THM Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Empat personel Polda Kepri dilaporkan diamankan tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di Shark Club, salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berada di One Batam Mall, Kota Batam.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menemukan barang bukti etomidate, yang diketahui merupakan narkotika golongan II.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan, bahwa keempat personel yang tersangkut dalam perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, maupun kode etik yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba,”tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (30/10/2026).
Suhendri menjelaskan bahwa penanganan terhadap keempat personel tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Bidpropam. Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegasnya.
Terkait barang bukti, Suhendri mengatakan, bahwa dalam penanganan perkara tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk etomidate. Keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut akan didalami melalui proses pemeriksaan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan Kapolri tentang zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap anggota wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutup Suhendri.(yan)
