Mantan Bendahara Dinsos Batam Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Dana Sosial Rp1,5 Miliar

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan Bendahara di Dinas Sosial Kota Batam, Raja Muhammad Rizal dituntut hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan dugaan kasus korupsi dana sosial Rp1,5 miliar tahun 2015 yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/3/2018).
“Terdakwa (Raja Muhammad Rizal) terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2015 dan menyatakan memperkaya diri sendiri yang mana merugikan negara dan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” kata Ryan Anugra SH, JPU dari Kejari Batam membacakan nota tuntutan.
Selain tuntutan, terdakwa Raja Muhammad Rizal juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5 miliar dengan jangka waktu satu bulan.
“Apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa di sita oleh jaksa untuk di lelang. Dan apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka sebagai gantinya terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 Tahun,”tegas Ryan.
Sebelumnya diberitakan, anggaran Rp1,5 miliar merupakan sisa kegiatan yang tidak disetor kembali ke kas daerah. Dimana dana tersebut berasal dari 15 kegiatan Dinsos pada tahun 2015 silam.
Sisa dana yang paling besar terdapat pada dua kegiatan, nilainya mencapai Rp1,1 miliar. Satu di antaranya adalah program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekitar Rp 700 juta
Usai JPU membacakan tuntutan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sri Ernawati meminta waktu selama satu minggu dengan agenda Pembelaan.
Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH MH didampingi dua anggota majelis, Corpioner SH dan Suherman SH yang memimpin jalannya sidang menunda persidangan selama satu minggu.(cr1)
Editor : YAN
