KEPRI

875 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat di Tanjungpinang

Didominasi Pengendara Tanpa Helm SNI dan Anak Bawah Umur

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu DIkarta menyampaikan amanat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2026, Senin (26/10/2026). Foto prokepri/pol

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang mencatat sebanyak 875 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya selama Semester I Tahun 2026.

“Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, serta pengemudi di bawah umur,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta dalam amanat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2026, Senin (26/10/2026).

Pada periode yang sama, angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mencapai 60 kejadian.

Insiden tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 93 orang luka ringan, sementara korban luka berat nihil. Adapun kerugian material yang ditimbulkan dari puluhan kecelakaan ini dilaporkan mencapai Rp224.500.000.

Jika dibandingkan dengan data Semester I Tahun 2025, terjadi perbedaan tren visual pada angka pelanggaran dan kecelakaan. Pada semester pertama tahun lalu, Polresta Tanjungpinang membukukan 3.669 pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, fatalitas jalan raya pada Semester I Tahun 2025 juga lebih tinggi dengan 144 kejadian kecelakaan. Ratusan insiden tersebut mengakibatkan 19 korban meninggal dunia, dua orang luka berat, 277 orang luka ringan, serta total kerugian material mencapai Rp604.300.000.(yan)

Back to top button