KEPRI

DPRD Kepri Desak Pemprov Serius Akomodasi Hasil Reses Warga dalam Program Pembangunan

Suasana Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang pada Senin (26/10/2026). Foto prokepri/dprdkepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam masa reses dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan program pembangunan ke depan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh pihak legislatif dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang pada Senin (26/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM. serta dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, S.KM , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Langkah permintaan tersebut ditegaskan agar program yang dirancang oleh pemerintah provinsi benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

DPRD Kepri menilai bahwa masukan langsung yang dihimpun para anggota dewan dari konstituen selama masa reses merupakan indikator krusial. Catatan tersebut harus dijadikan landasan dalam menentukan skala prioritas pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran.

Reses merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 juncto Peraturan Dprd Provinsi Kepulauan Riau tentang tata tertib. Setiap anggota DPRD, kembali ke daerah pemilihan masing-masing, menemui masyarakat, guna menjaring aspirasi masyarakat.

Sebagaimana agenda rapat paripurna hari ini, masing-masing daerah pemilihan, menyampaikan dokumen aspirasi yang diterima dalam Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang telah dibagi per daerah pemilihan.

Sebelum menutup Paripurna, Afrizal Dachlan menyampaikan bahwa sebagaimana agenda yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah, besok hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan

”Dan untuk agenda rapat Paripurna siangnya pukul 14.00, yakni dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, belum dapat dilaksanakan, ditunda dan akan dijadwalkan kembali” ujarnya.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam masa reses dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan ke depan.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran demi mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Diketahui, reses masa sidang ketiga tahun sidang 2025-2026, telah dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, dimulai pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2026. aspirasi masyarakat yang diterima sudah dihimpun dalam laporan pelaksanaan reses, baik laporan perorangan maupun laporan bersama dari masing-masing daerah pemilihan.(red)

Back to top button