KEPRI

Usut Korupsi Ijin Tambang di Kepri, Kejati Periksa Belasan Saksi

Inilah bukti surat Kejati Kepri pemanggilan saksi dugaan korupsi izin pertanmbangan di Pemprov Kepri. Foto PROKEPRI

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dikabarkan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian izin usaha pertambangan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2018/2019, Senin (15/07/2019).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pemeriksaan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang. Pengusutan kasus tersebut berdasarkan surat bantuan pemanggilan saksi dari Kejati kepada Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepri.

Surat yang ditandatangani oleh oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), atas nama Kejati Kepri itu dilayangkan pada tanggal 8 Juli 2019 lalu bernomor: B-126/L.10/F.d.1/07/2019 ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kepri, perihal bantuan pemanggilan saksi.

Berdasarkan surat pemanggilan terhadap 15 orang saksi itu, masing-masing mereka diantaranya adalah berinsial IRR, MS, MSO,RA, WBW, MA, AM, AR, BU HEM,HA, AMR, ER, MAA, dan GTW.

Kejati Kepri saat ini diduga tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan pada lingkungan Pemprov Kepri.

Menindaklanjuti kabar tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibua. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ali belum dapat dimintai keterangan seputar hasil pemeriksaan tersebut. Karena yang bersangkutan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya belum memberikan jawaban.

Penulis : SUEB
Editor : YAN

Back to top button