KEPRI

Tiga Warga Bintan Terancam Dihukum Mati Karena Jadi Kurir Narkoba 118,521 Kilogram

 

Tampak tersangka dengan barang bukti sabu ratusan kilo ditangkap. Foto Ist

PROKEPRI.COM, BINTAN – Tiga warga Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau terancam dihukum mati lantara  menjadi kurir Narkoba jenis sabu seberat 118,521 Kilogram. Mereka berinisl, JF (37).  SY (38) dan ZH (36) berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya untuk didistribusikan ke pulau Sumatera dan Jawa. Namun berkat kesigapan personil Satresnarkoba Polres Bintan, barang haram tersebut batal digagalkan

“120 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521 Kg, disimpan dengan menggunakan 4 buah koper, dan 2 buah jerigen warna kuning. Tim juga mengamankan 1 unit mobil fortuner BE 1031 FD warna silver dan 1unit mobil kijang LGX BP 1126 TA warna biru dan 1 set alat hisap sabu,1 unit mesin cuci,”Jelas Boy

Modus operandi yang dilakukan tersangka menyelundupkan Sabu dari Malaysia yakni menggunakan speed boat dengan cara sabu dimasukkan kedalam jerigen seolah cairan recin (cairan pengkilat kayu).

“Setibanya di Indonesia, sabu dibawa menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi ke Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dengan tujuan distribusi Sumatra dan Jawa,” ungkapnya.

Setalah dilakukan pemantauan, tim Satresnarkoba Polres Bintan pertama menangkap JF (37) dikediamannya Jl. Antasari Gg. Riang RT/RW 001/003 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Telok Sebong, Bintan

“Berdasarkan penyelidikan atas tersangka JF, tim mendapatkan dua pelaku lainnya, yakni SY (38) dan ZH (36). Dikediaman JF ditemukan 120 paket.”Jelasnya

120 paket tersebut didapatkan dibeberapa tempat dikediaman JF, diantaranya kamar mandi yang dikemas kedalam koper, mesin cuci sebanyak empat paket, dan 17 paket didalam mobil Kijang dengan nomor polisi BP 1126 TA. Dari pengakuan JF, sabu-sabu tersebut merupakan milik ZH yang dititipkan kepada SY.

Ketiga Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(SUEB)

Editor : YAN

Back to top button