KEPRI

MA Tetapkan PN Jakarta Pusat Lokasi Sidang Korupsi Gubernur Nonaktif Nurdin Basirun cs

 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius Tambunan. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan pengadilan negeri Jakarta Pusat dalam menyidangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Gubernur Kepuluan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar.

“Berdasarkan surat Keputusan, PN Jakarta Pusat ditunjuk berdasarkan Keputusan Ketua MA RI Nomor: 151/KMA/SK/IX/2019 tertanggal 23 September 2019.”Kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius Tambunan, Rabu (2/10).

Pemindahan sidang tersebut dikarenakan ada beberapa pertimbangan, diantaranya pertimbangan keamanan karena Nurdin Basirun merupakan tokoh masyarakat yang memiliki basis dukungan

“Bahwa tersangka Nurdin Basirun merupakan tokoh masyarakat yang memiliki basis dukungan massa yang fanatik diprovinsi Kepri,”Kata
Santonius

Berdasarkan analisa kemanaaa dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) disampaikan oleh Polda Kepri terkait rencana persidangan perkara suap Gubernur Kepri dipengadilan Negeri Tanjungpinang menyebutkan bahwa dinamika situasi Kamtibmas diperkirakan akan berkembang meningkat

“Dimungkinkan terjadi mobilisasi dan pengerahan massa tersangka Nurdin Basirun secara besar-besaran selama proses persidangan, sehingga berpotensi mengganggu jalannya persidangan serta gangguan Kamtibmas di Tanjungpinang dan Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Kepri.”Jelasnya

“Sesuai Pasal 85 KUHP atas alasan situasi dan membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), serta demi efektifitas dan efesien penanganan perkara tersebutbmaka beralasan bila persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipandang, memenuhi syarat untuk ditetapkan memeriksa dan memutus perkara atas nama para terdakwa tersebut,” ungkapnya.(sueb)

Editor : YAN

Back to top button