Dorr!, Penjahat Jalanan di Batam Keok Ditembak Polisi

PROKEPRI.COM, BATAM – ASM (39), penjahat jalanan di kota batam berhasil dilumpuhkan dengan tembakan oleh anggota tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (9/10) kemaren.
Bandit ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Dia melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan disertai pemerasan berusaha melawan saat hendak ditangkap.
“Saat akan diamanakan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Jumat (11/10).
Erlangga menjelaskan, pelaku ditangkap atas dasar dari dua Laporan Polisi (LP)korban kejahatan. Kemudian, Tim dari Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan.
“Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku’ tuturnya.
Ditempat yang sama, Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Inisial ASM ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut, namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol, ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang Residivis yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran Pasar Tos 3.000 Kec. Lubuk Baja Kota Batam yaitu pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, Bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali dan barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh Kec.Lubuk Baja Kota Batam.
Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian pada hari Rabu (9/10) Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat akan diamanakan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah borgol, 1 (satu) bilah pisau, 4 (empat) unit handphone berbagai merk, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat dan 1 (satu) buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(rva)
Editor : YAN
