NASIONAL

KPK Tangkap Tangan Empat Tersangka Kasus Suap di Pemkab Muara Enim, Barang Bukti Rp1,9 Miliar

Tampak para tersangka kasus suap di Pemkab Muara Enim mengenakan baju orange tahanan di KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto KPK

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara pada pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025-2026.

Keempat tersangkanya adalah Bupati Muara Enim periode 2025-2030 berinisial EDS, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim berinisial ABN, AD selaku orang kepercayaan Bupati, dan CRH yang merupakan pihak swasta/marketing PT MSA.

“Terhadap ABN dan CRH ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Sementara terhadap Tersangka EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”kata KPK dalam keterangan resminya diambil Selasa (9/6/2026).

Konstruksi perkaranya bermula dari adanya pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH untuk menjaga hubungan baik agar pihak swasta kembali memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya di lingkup Disdikbud.

Selanjutnya, atas perintah EDS, ABN melalui perantara lainnya diduga menerima setoran uang dari para rekanan di Disdikbud Pemkab Muara Enim, yang alirannya disamarkan menggunakan modus buka tutup rekening nominee atau setoran tunai. Adapun distribusi aliran uang tersebut dilakukan dengan persentase yaitu 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk PPK dan bendahara.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai dan valas, saldo dalam rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar.

“Atas perbuatannya, terhadap EDS, ABN, dan AD, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”jelas KPK.

“Sementara terhadap CRH, diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”pungkas KPK.(i)

Editor: yn

Back to top button