KEPRI

Walikota Keluarkan Edaran Perpanjangan Masa Pengaturan Tempat Usaha

Walikota Tanjungpinang H Syahrul.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Diseas (Covid-19). Se tersebut bernomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020.

SE sebelumnya akan berakhir sampai dengan tanggal 07 April 2020 dan diperpanjang selama 14 (empat belas) hari yakni dari tanggal 08 April sampai dengan 21 April 2020. Dengan substansi pengaturan sebagaimana SE Walikota Tanjungpinang Nomor 4432/400/1/2020, kecuali pada beberapa unit usaha yang dijelaskan dalam SE ini.

Bagi unit usaha Kedai Kopi, Café, Rumah Makan, Restoran, Pusat Kuliner, Pujasera, yang semula diatur dengan pengaturan operasional tertentu sebagaimana SE Walikota Nomor : 4432/400/1/2020 tersebut, dalam SE baru ini dirubah pengaturannya yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli termasuk pelanggan.

Pembeli juga dilarang makan di tempat penjualan. Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away). Mengatur jarak antrian di Kasir atau Pembayaran. Menyediakan Hand Sanitizer, tempat cuci tangan, Pelayan atau Kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

Seluruh lapisan masyarakat agar meminlmalisir aktivitas di Iuar rumah, dan bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan dan penanggulangan agar berkoordinasi dengan pihak atau lnstansi terkait yang memiliki kewenangan temadap kesehatan dan melaporkan lnformasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungplnang (0823 5712 6255).(r/ndri)

Back to top button