NASIONAL

Apresiasi Klarifikasi Unhan, Komisi I DPR Ingatkan Aturan Kebebasan Pakai Hijab

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto dok

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI mengaperasiasi klarifikasi Universitas Pertahanan (Unhan) terkait isu pelarangan penggunaan hijab bagi calon kadet atau mahasiswanya.

“Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Dan saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan berhijab bagi kadet,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, dalam keterangan, Selasa (25/8/2026), dilansir DPR RI.

Dia pun mengingatkan kebebasan penggunaan hijab juga berkaitan dengan amanat Konstitusi yang termaktub dalam Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 28I ayat 1 dan 4. Sukamta menyebut, hal ini berkaitan dengan isu hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama warga negara.

“Jelas disebut dalam pasal 28E ayat 1 dan pasal 28I ayat 1 dan 4. Bahwa pilihan berhijab adalah bagian dari melaksanakan ajaran agama, dan itu bagian dari HAM (Pasal 28E ayat 1) yang tidak bisa dikurangi (pasal 28I ayat 1) dan pemenuhannya menjadi kewajiban/tanggung jawab Pemerintah/Negara (pasal 28I ayat 4),”jelasnya.

Sukamta menekankan pentingnya Pemerintah memastikan kebebasan penggunaan hijab bagi masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan. “Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam, saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

“Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan,” sambung Sukamta.

Ia pun turut menyinggung soal banyaknya atlet yang saat ini bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. “Untuk itu, seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” imbau Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.

Menurut Sukamta, Peraturan Rektor Unhan justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Para kadet dinilai juga diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai agamanya masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasannya maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,” paparnya.

Seperti diketahui, publik tengah diramaikan soal polemik penggunaan hijab di lingkungan Unhan. Hal ini berawal dari pengakuan calon kadet yang menyatakan mengundurkan diri karena adanya kebijakan kampus militer tersebut yang mewajibkan mahasiswi melepas hijab.

Terkait hal ini, Kemhan menegaskan tidak terdapat ketentuan spesifik di Unhan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Namun, Kemhan mengakui soal penyesuaian busana untuk latihan dasar militer (Latsarmil).

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberi arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan kembali guna mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.(yan)

Back to top button