KEPRI

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Keberatan dan Pemutakhiran Data Terkait Perubahan Desil DTSEN

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati. Foto dok

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang buka suara soal adanya perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan ini sebelumnya membuat masyarakat menjadi resah, karena berdampak terhadap data penerimaan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Menjawab keresahan itu, Dinsos meminta masyarakat tidak perlu khawati, sebab pemerintah tetap membuka diri terhadap pengajuan keberatan, dan usulan pemutakhiran data.

“Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Kota Tanjungpinang. Secara nasional memang sedang dilakukan pemutakhiran dan pemadanan data, sehingga terdapat perubahan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat,”kata Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati dalam keterangan, Senin (24/8/2026.

Untuk Kota Tanjungpinang, Endang menjelaskan, terdapat sekitar 6 ribu Kepala Keluarga (KK) yang mengalami perubahan status desil, dari sebelumnya berada pada Desil 1 sampai 5 menjadi Desil 6 sampai 10.

Ia menegaskan, pemeringkatan desil dalam DTSEN bukan ditetapkan secara mandiri oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang maupun Dinsos.

Penetapan tersebut, lanjut Endang, merupakan hasil pengolahan dan pemodelan statistik berdasarkan berbagai indikator serta karakteristik sosial ekonomi rumah tangga.

“Dinas Sosial tidak menetapkan sendiri seseorang masuk Desil 1, 2, 3 dan seterusnya. Ada proses pengolahan data secara nasional dengan menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi. Pemerintah daerah memiliki peran dalam pemutakhiran data, fasilitasi verifikasi dan validasi, serta menindaklanjuti usulan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,”tegasnya.

Dia menjelaskan, proses pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya dilakukan oleh Dinsos maupun Kementerian Sosial. Pemutakhiran data juga mencakup sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi fisik dan ekonomi rumah tangga.

Variabel tersebut antara lain kondisi tempat tinggal, seperti jenis lantai, dinding dan atap rumah, fasilitas buang air besar (BAB), sumber air minum, kondisi pekerjaan, kepemilikan aset, serta berbagai indikator sosial ekonomi lainnya.

“Ketika berbagai variabel tersebut dipadankan dengan data dari lintas instansi, maka kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat mengalami penghitungan atau pemeringkatan kembali. Karena itu, masyarakat jangan melihat perubahan desil hanya dari satu indikator saja,”terang Endang.

Menurut Endang, desil merupakan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi, bukan label mutlak yang menunjukkan seseorang tergolong kaya atau miskin. Perubahan desil juga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kepemilikan kendaraan, rumah, ataupun besarnya penghasilan seseorang.

“Desil itu merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan banyak indikator. Jadi tidak bisa disimpulkan seseorang dianggap mampu atau tidak mampu hanya karena memiliki kendaraan, rumah, atau berdasarkan satu kondisi tertentu. Seluruh variabel yang tersedia dalam data akan menjadi bagian dari proses penghitungan,” jelasnya lagi.

Endang menekankan bahwa Dinsos tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam DTSEN.

Masyarakat juga dapat menyampaikan keberatan sekaligus mengusulkan pemutakhiran data apabila terdapat perubahan kondisi, seperti perubahan pekerjaan dan penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, maupun kondisi sosial lainnya.

Termasuk apabila dalam keluarga terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas atau kondisi khusus lainnya yang perlu diperbarui dalam data.

“Apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jangan ragu untuk menyampaikan. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengusulkan pemutakhiran data. Kami akan menindaklanjuti laporan dan usulan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,”janji Endang.

Ia menambahkan, Dinsos berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses pemutakhiran data agar informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat semakin sesuai dengan keadaan riil di lapangan.

Endang juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan desil berarti seseorang secara otomatis dinyatakan tidak layak menerima seluruh bantuan sosial.

“Perubahan desil perlu dipahami secara utuh. Desil adalah bagian dari pemeringkatan sosial ekonomi berdasarkan berbagai indikator. Jadi, masyarakat tidak perlu panik dan dapat menyampaikan apabila ada data atau kondisi yang perlu diperbarui,” katanya lagi.(yn)

Back to top button