Kejati Kepri Menang Praperadilan, Penetapan BSK Sebagai Tersangka Korupsi Tambang Sesuai Aturan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali memenangkan praperadilan yang diajukan Bobby Satya Kifana (BSK), tersangka dugaan korupsi izin pertambangan (IUP-OP) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Praperadilan ini yang kedua kalinya dimenangkan tim Kejati Kepri. Sebelum ditetapkan tersangka, BSK sendiri merupakan pejabat aktif dilingkup Pemko Tanjungpinang.
Kemenangan praperadilan ini dirilis Kejati Kepri diakun resmi media sosial (facebook) milik Penkumkejatikepri pada Senin (28/09/2020).
“Senin tanggal 28 September 2020 ini putusan oleh Hakim bungaran pakkahan, Pemohon diwakili Suhardjo.SH
Termohon diwakili Sukamto dan Dodi Gozali Emil, dengan putusan Praperadilan antara lain Menolak Peradilan Pemohon dan Termohon didalam menetapkan tersangka Bobby Satya Kifana telah sesuai ketentuan yg berlaku sehingga penyidik yg dilakukan termohon Sah. Praperadilan ini yg ke-2 kali Tim Prpapid menang,” tulis Penkum Kejati Kepri dilaman media sosialnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan SH ketika dikonfirmasi media ini melalui nomor WhatUpp (WA) belum memberikan balasan seputar kemenangan praperadilan tersebut.
Seperti diketahui, Bobby Satya Kifana merupakan salah satu tersangka dugaan kasus korupsi izin tambang dari total 12 tersangka.
Semua tersangka tersebut telah ditahan Kejati Kepri dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang. (yan)
