NASIONAL

Kasus Bentrok Lahan di Pulau Setokok, Ditreskrimum Polda Kepri Tahan 3 Tersangka Baru

Tampak Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic memberikan keterangan pers seputar penetapan 3 tersangka baru terkait kasus bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Foto prokepri/pol

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic,mengatakan, ketiga tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Mapolda Kepri.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni dalam keterangan, Selasa (22/9/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, bahwa perkara di Setokok tersebut melibatkan dua kelompok. Penanganan terhadap kelompok pertama telah dilakukan oleh Polresta Barelang, dan 3 orang telah ditetapkan tersangka sebelumnya. Sedangkan perkara terhadap kelompok lainnya saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Nona.

Dalam perkara yang ditangani Ditreskrimum tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian, serta barang bukti lainnya.

Nona menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemilik lahan saat ini juga masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegasnya.

Nona juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Barelang Polda Kepri telah terlebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka berinisial RS (47), P (47), dan SH (44).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta dengan dukungan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, penyidik telah menerbitkan dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut.

Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan laporan kedua berkaitan dengan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.

Pada laporan pertama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 11 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RS, P.

“Tersangka RS diduga berperan menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali, sedangkan tersangka P berperan membawa senapan angin, terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban,”ungkap Anggoro dalam keterangan, Rabu (16/9/2026) lalu.

Sementara itu, pada laporan polisi kedua, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar lima orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial SH.

“Tersangka tersebut diduga berperan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian,”sambung Anggoro.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut secara objektif dan profesional.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh,”janji Anggoro.

Ditempat sama, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan bahan penyidikan, papar dia, pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di Setokok.

“Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat, kemudian memarkirkan kendaraan di sisi jalan dan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan sembari melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan,”beber Agung.

Mengetahui adanya sekelompok orang di lokasi, pihak Lang Laut yang berada di lahan kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Selanjutnya terjadi keributan antara kedua kelompok yang disertai aksi saling melempar batu.

“Dalam situasi tersebut, salah satu pihak Lang Laut menggunakan senapan angin dan menembaki sekelompok orang yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter. Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka,”terang Agung.

Untuk laporan kedua, dijelaskannya lagi, bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang dengan menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi datang ke lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.

Kedatangan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul dan dipimpin oleh seseorang yang disebut sebagai (SH), dengan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung.

“Ketika pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangannya, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Selanjutnya terjadi aksi penyerangan terhadap pelapor dan rekan-rekannya. Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka dan terdapat korban meninggal dunia, serta terjadi kerusakan pada beberapa kendaraan yang dibawa oleh rombongan,”tegas Agung.

Dari hasil pengungkapan perkara pertama, barang bukti yang diamankan penyidik antara lain satu pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter, satu pucuk senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter, satu buah baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.

Sementara pada perkara kedua, penyidik mengamankan satu buah tombak yang terbuat dari kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp dan rekaman video.

Terhadap tersangka (RS) dan (P), penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan Pidana Penjara paling lama 15 (Tahun).

“Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan merampas nyawa, kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta ketentuan terkait senjata api dan bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam bahan perkara,”tambah Agung.

Sedangkan terhadap tersangka (SH), 44 tahun, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP, yaitu terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.(yan)

Back to top button