KEPRI

Curi Kayu, Dua Warga Bintan Diciduk Polisi

Terlihat aparat kepolisian dari Polsek Binut menghentikan aktifitas pencurian kayu serta menangkap kedua pelaku di kawasan PT Surya Bangun Pertiwi di Bintan, Kamis (5/1). Foto Prokepri.com/SL

PROKEPRI.COM, BINTAN – Diduga melakukan tindakan kriminal yakni mencuri kayu milik PT Surya Bangun Pertiwi, dua warga Kabupaten Bintan, Kepri yakni M Jaini alias Yani (46) dan Aldemar (56) ditangkap jajaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara (Binut), Kamis (5/1). Mereka diciduk aparat tengah asik menebang kayu dengan menggunakan chainsaw.

Kepala Polsek Binut Kompol Jaswir membenarkan penangkapan tersebut. Jaswir menerangkan, kedua pelaku yakni M Jaini alias Yani (46) merupakan warga Kecamatan Srikuala Lobam, Bintan dan Aldemar (56) warga Kecamatan Binut. Mereka ditangkap karena adanya laporan terkait pencurian kayu milik PT Surya Bangun Pertiwi.

“Benar, kita mendapatkan laporan, ada pencurian kayu di PT Surya Bangun Pertiwi,” ungkap Jaswir, Kamis (5/1).

Jaswir merincikan, Laporan Polisi (LP) Nomor 01 /I /2017 /KEPRI/RES BINTAN /SEK BINUT/TP PENCURIAN KAYU dibuat oleh pelapor yang tak lain adalah Satuan Pengamanan (Satpam) PT Surya Bangun Pertiwi.

“Kedua pelaku sudah kita amankan. Mereka sedang kita periksa untuk mendalami penyidikan. ,” sambung Jaswir.

Kronologis kejadian, Jaswir menceritakan, Satpam PT Surya Bangun Pertiwi sebelumnya melakukan patroli rutin dikawasan perusahaan. Saat itu mereka terdengar suara mesin chinsaw dikawasan PT tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata kedua tersangka sedang menebang kayu.

“Saat itu juga Satpam menangkap mereka dan langsung melaporkan ke kita (Polsek Binut),” tutup Jaswir.(cr1)

Tinggalkan Balasan

Back to top button