Puan Minta Janji Prabowo Soal Sekolah Hingga Kuliah Gratis Dikaji

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons janji Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembebasan biaya pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri.
Puan menegaskan bahwa komitmen tersebut harus melalui proses kajian yang mendalam terlebih dahulu.
“Jadi kita kaji dulu bagaimana manfaatnya dan bagaimana kekuatan daripada APBN,” ujar Puan kepada wartawan, dikutip kompas, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menggratiskan biaya pendidikan negeri mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan dalam Acara Puncak Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026) lalu.
“Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan ratas (rapat terbatas), atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” ucap Prabowo.
Tanggapan Komisi X DPR RI
Secara terpisah, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Abdul Fikri Faqih, menilai langkah ini sebagai kebijakan yang paling dinantikan oleh publik. Menurutnya, pendidikan merupakan instrumen paling strategis dalam menyelesaikan problematika bangsa.
Fikri mengungkapkan bahwa FPKS telah melakukan penghitungan cermat terkait skema pendanaan program tersebut. Ia menegaskan, alokasi 20 persen APBN untuk sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi sebenarnya mampu membiayai seluruh jenjang pendidikan, bahkan menyentuh institusi swasta.
“Dengan 20 persen anggaran pendidikan dari APBN sebagaimana amanat konstitusi kita, maka FPKS sudah menghitung dari SD sampai Perguruan Tinggi (PT), bahkan tidak hanya negeri, tapi swasta juga bisa gratis,” tegas Fikri.
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa langkah nyata menuju pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh akan segera memiliki landasan eksekusi yang kuat.
Pada tahun 2027 mendatang, postur APBN akan mulai melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/XXII/2024.Berdasarkan putusan MK tersebut, pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan tingkat SD dan SMP, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.(yan)
