KAMPUS

Ahmad Jalili Ditetapkan Jadi Ketua Senat STAIN Kepri Periode 2026-2030

Tampak Ketua Senat Terpilih Dr. Ahmad Jalili, M.Sy bersama anggota Senat STAIN SAR Kepri di depan Ruang Rapat Balai Titah STAIN SAR Kepri, Selasa (22/9/2026). Foto SSK

PROKEPRI.COM, BINTAN – Dr. Ahmad Jalili, M.Sy., resmi ditetapkan sebagai Ketua Senat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman (SAR) Kepulauan Riau (Kepri) periode 2026–2030, Selasa (22/9/2026).

Ahmad didampingi Romi Aqmal, M.Si. sebagai Sekretaris Senat.

Mereka terpilih melalui proses rapat musyawarah dan mufakat di Ruang Rapat Balai Titah STAIN SAR Kepri.

Rapat dihadiri Ketua STAIN SAR Kepri Prof. Dr. Azni, M.Ag., bersama unsur pimpinan, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, serta seluruh anggota Senat STAIN SAR Kepri.

Keanggotaan Senat juga melibatkan perwakilan dari masing-masing program studi dengan komposisi satu orang perwakilan dari setiap program studi.

Pemilihan tersebut menjadi langkah awal bagi Senat dalam menjalankan fungsi kelembagaan selama periode kepengurusan baru, khususnya dalam mendukung tata kelola akademik, pengawasan kebijakan, serta pengembangan kehidupan akademik di lingkungan STAIN SAR Kepri.

Dalam pembahasan rapat, anggota Senat menekankan pentingnya penguatan peran Senat sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi.

Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan fungsi kelembagaan secara administratif, tetapi juga mencakup pengawalan terhadap kebijakan akademik dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Salah satu anggota Senat, Daria, M.H., menyampaikan bahwa Senat perlu hadir secara aktif dalam mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan akademik dan civitas academica.

Menurutnya, fungsi pengawasan perlu dioptimalkan agar kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus memberikan ruang bagi dosen untuk memperoleh akses terhadap hak, layanan, dan pengembangan profesional secara proporsional.

“Senat perlu hadir dalam kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan akademik dan dosen. Pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi merupakan bagian penting dari fungsi Senat. Karena itu, berbagai persoalan yang berkaitan dengan dosen perlu menjadi perhatian bersama dan dibahas melalui mekanisme kelembagaan yang tepat,” ujarnya dalam keterangan.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pelayanan dan kebijakan internal, termasuk dalam aspek administrasi akademik, pelaksanaan Tridharma, serta pengelolaan Beban Kerja Dosen (BKD). Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.

Selain fungsi pengawasan, rapat juga membahas perlunya penguatan tata kerja Senat, termasuk mekanisme persidangan, pembentukan komisi, serta dukungan anggaran untuk menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan. Berbagai hal tersebut dipandang perlu dibahas dan disesuaikan melalui mekanisme Senat agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih terarah.

Pembahasan mengenai regulasi yang berkaitan dengan tugas dan beban kerja dosen juga menjadi salah satu perhatian dalam rapat. Senat didorong untuk turut mengkaji regulasi yang berlaku agar implementasinya di lingkungan kampus memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Lebih jauh, forum tersebut menegaskan pentingnya Senat sebagai ruang deliberasi akademik yang mampu menghimpun berbagai pandangan dari civitas academica. Aspirasi yang muncul di tingkat program studi maupun dosen diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan dalam agenda-agenda Senat secara konstruktif.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru, Senat STAIN SAR Kepri diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara objektif, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan tata kelola akademik. Kehadiran Senat diharapkan turut memastikan berbagai kebijakan perguruan tinggi dibangun melalui proses yang transparan, berdasarkan regulasi, serta mempertimbangkan kepentingan pengembangan institusi dan civitas academica.(yan)

Back to top button