Polres Bintan Tetapkan Zuandi Sebagai Tersangka Penambang Pasir Ilegal

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bintan resmi menetapkan status tersangka kepada Zuandi alias Karman (36) warga RT 01/RW 01 Desa Kuala Sempang, setelah sebelumnya pelaku tertangkap melakukan aktifitas penambangan pasir secara ilegal di kawasan Tanjung Arang, Desa Kuala Sempang, Kamis (29/12) kemaren.
“Penetapan tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada Prokepri.com, Jumat (6/1).
Adi menegaskan, penambangan pasir yang dilakukan tersangka sudah menyalahi aturan, karena ilegal atau tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah. Termasuk penggunakan alat yakni mesin sedot (dompeng,red) juga tidak berizin resmi.
“Penangkapan ini dilakukan petugas yang sedang berpatroli pada Kamis (29/12) lalu. Saat itu, tersangka dengan beberapa orang penambang lainnya sempat kabur saat petugas melakukan razia di lokasi penambanga,” kata Adi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya pipa, mesin sedot pasir, selang spiral, sekop dan jerigen.
“Ada 14 pipa ukuran 4 inchi, 2 unit mesin bersama mesin siput penyedotnya, selang spiral 3 meter, 3 buah sekop serta 5 jerigen yang berhasil kita amankan dari lokasi pertambangan milik tersangka,” beber Adi.
Adi memastikan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 158 jo Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Zuandi masih ditahan di Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Adi. (cr1)
