KEPRI

Sadis, Bocah SD di Tanjungpinang Dicabuli Lima Kali

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Yuhendri didampingi Kanit Reskrim Ipda Oni memperlihatkan barang bukti pencabulan yang dilakukan tersangka AG pada ekpos kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Kamis (2/2). Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Tanjungpinang. Kali ini menimpa bocah kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Tanjungpinang sebut saja Mawar (11 tahun).

Korban diduga telah dibuli sebanyak lima kali oleh pelaku bejat berinisial AG (39) pria yang dipercayai orang tua korban sebagai tetangga untuk menjaga anaknya ketika berangkat kerja ke Malaysia pada November 2016 lalu.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjungpinang Barat AKP Yuhendri menerangkan, kasus tersebut terungkap atas kecurigaan orang tua perempuan korban, saat mendengar percakapan telepon tersangka AG dengan anaknya (korban)

“Pelaku menyebutkan, apakah perbuatannya tersebut sudah diketahui oleh orang tua korban,” Kata AKP Yuhendri pada wartawan di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (2/2).

Yuhendri menerangkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka setelah mengajak dan membujuk korban tidur bersama, dikarenakan orang tua korban berangkat ke Malaysia.

“Pada saat korban tertidur, tersangka membuka celana korban secara paksa, kemudian memasukan jari telunjuk tangan kanannya kekemaluan korban, sehingga ia terbangun,” ungkap Yuhendri.

Dua hari kemudian, lanjut Yuhendri, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban. Kali ini tersangka makin nekat dengan menggunakan alat kelaminnya ke kemaluan korban.

“Hari-hari berikutnya, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan alat kelaminya, sehingga dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak lima kali,” ucap Kapolsek ini.

Lebih disampaikan, awalnya orang tua korban tidak curiga terhadap anak semata wayangnya tersebut, ketika mendapati ada bercak darah di celana anaknya, dan mengira anaknya itu sudah mendapatkan mensturasi dini (Haid).

“Belakangan baru diketahui, setelah korban menceritakan semua kejadian dan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya tersebut,” kata Yuhendri

Mendapat cerita anaknya itu, orang tua korban melaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Barat. Namun setelah ditelusuri, tersangka didapati sudah pulang ke kampung halamannya, menemui anak istrinya.

“Kemudian setelah dipancing, akhirnya tersangka yang bekerja sebaga supir angkutan kota ini mau kembali ke Tanjungpinang, dan langsung kita tangkap di tempat kosannya di Jalan Tugu Pahlawan,” ucap Yuhendri.

Akibat perbuatan tersangka, kata Yuhendri, dapat dijerat sesuai Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82, UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Bersama tersangka, kita juga sudah mendapatkan barang bukti hasil visum korban dari rumah sakit, termasuk alat bukti lain, berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian tersebut,” pungkas Yuhendri (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button