Pemprov Kepri Tindaklanjuti Laporan Ombudsman

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menindaklanjuti laporan Ombudsman terkait Layanan Pemeriksaan Normatif Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Provinsi Kepri akan menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan dan meningkatkan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan,” kata Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menindaklanjuti laporan hasil kajian kebijakan terkait Layanan Pemeriksaan Normatif Ketenagakerjaan yang diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, ke Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (26/10) kemaren.
Ansar berkomitmen memperbaiki layanan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kepri untuk mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah semangat percepatan investasi. Pemerintah Provinsi Kepri, kata dia, siap untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan Ombudsman.
“Kita ingin Provinsi Kepri tetap menjadi tujuan utama investasi dengan menghadirkan iklim ketenagakerjaan yang baik, Ombudsman bisa menjadi mitra dekat kami untuk hal itu,”sambungnya.
SOP pengawasan ketenagakerjaan, masih Ansar, juga akan segera dirumuskan sehingga meminimalisir potensi mal-administrasi yang membuat aduan tenaga kerja tidak terlayani.
Sebelumnya, laporan hasil kajian Ombudsman RI Provinsi Kepri menyoroti beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka mencatat bahwa ada peningkatan kasus terkait masalah pengawasan ketenagakerjaan yang dilaporkan setiap tahun dan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait hak-hak pekerja.
Selain itu, jumlah pengawas tenaga kerja di Provinsi Kepri yang hanya berjumlah 38 orang belum mampu mengawasi perusahaan di Kepri yang berjumlah 24.880 perusahaan.
Hal ini ditambah dengan anggaran pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kepri yang terus menurun setiap tahunnya. Penurunan anggaran dapat berdampak besar pada potensi mal-administrasi karena kewenangan yang dimiliki Pengawas Ketenagakerjaan cukup besar.
“Persoalan potensi mal-administrasi bisa muncul seperti tidak dilayaninya penerimaan pengaduan, penerimaan pengaduan akan tertunda,” ujar Bobby Hamzar.
Ombudsman RI juga memberikan saran untuk merumuskan standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan pemeriksaan norma ketenagakerjaan guna mengatasi kekurangan dalam tatalaksana pemeriksaan.
Laporan ini menggarisbawahi pentingnya perbaikan standar pelayanan dan peningkatan anggaran dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau.
Editor: yan
