KEPRI

Lagi, Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Natuna

Kasus Dana Hibah KONI Natuna 2011 Rp1,1 M

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah kepada Komite Olah Raga Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna sebesar Rp1,1 Miliar tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka tersebut, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Ir Wahyu Nugroho MA Bin Hasyim sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah kepada Komite Olah Raga Indonesia (KONI) Kabupaten Natun sebesar Rp1,1 Miliar tahun anggaran 2011.

Bersama Ir Wahyu Nugroho, Kejati Kepri juga menetapkan Kepala Seksi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI Jakarta, Defri Edasa, SIP Bin Edwar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Natuna kepada KONI tersebut Ir Wahyu Nugroho menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna. Sedangkan Defri Edasa, menjabat sebagai Ketua Harian KONI Kabupaten Natuna,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH didampingi Wakilnya, Asri Agung SH MH, Aspidsus, Feri Taslim SH MH pada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (16/2).

Disampaikan, hasil pengumpulan data, termasuk pemeriksaan sejumlah pihak terkait, termasuk hasil ekspos, pendalama sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan sejumlah petunjuk lainnya, sehingga kami berkesimpulan untuk menetapkan dua tersangka atas bantuan dana hibah KONI Natuna tahun 2011 sebesar Rp1,1 miliar tersebut.

Menurut Yunan, dugaan kasus korupsi tersebut berawal tahun 2011 Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Tp1,1 miliar yang merupakan dana hibah untuk KONI Kabupaten Natuna.

Kemudian, kepengurusan KONI Kabupaten Natuna masa bhakti 2006-2010 yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 02/KONI-PROKEP/SK/XII/2016 tanggal 1 Desember 2006, telah mengajukan permonan bantuan dana hibah dengan surat permohonan bantuan dana Nomor 09/KONI-NTN/1/2011 tanggal 15 Januari 2011 kepada Bupati Natuna Cq Kepala BPKAD Pemkab Natuna.

“Dengan berakhirnya kepengurusan KONI Natuna pada tanggal 1 Desember 2010 tersebut, maka KONI tersebut tidak berhak lagi menerima bantuan dana hibah dari Pemkab Natuna,” ungkap Kepala Kejati Kepri ini.

Namun lanjutnya, Pemkab Natuna telah mencairkan bantuan dana hibah kepada KONI tersebut melalui rekening KONI Kabupaten Natuna pada tanggal 26 Januari 2011 sebesar Rp1,1 miliar.

“Penggunaan dana bantuan huibah tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Yunan.

Orang nomor satu di Kejati Kepri ini mejelaskan, dalam proses pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tersebut, tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur bantuan hibah, sehingga negara Cq Pemkab Natuna dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.

“Perbuatan tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”pungkasnya (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button