Bupati Pemalang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pejabat dan Swasta

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, dan swasta, Kamis (30/7/2026).
Keempat tersangka tersebut adalah, Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang aktif, periode tahun 2025-2030, oknum kepercayaan bupati berinisial GHA, pihak swasta LBS, serta oknum staf administrasi KPK berinisial DIS.
“Menetapkan 4 tersangka berinisial AWI (Bupati Pemalang), GHA, LBS dan DIS, dan ditahan 20 hari kedepan,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam pengumuman resmi.
Para tersangka ini sebelumnya telah tertangkap tangan oleh tim KPK melalui penyelidikkan tertutup yang dilakuikan pada Rabu-Selasa, tanggal 28-29 Juli 2026.
“Tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang ini, Bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang yang kemudian KPK tindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan tertutup,”ungkap Ahmad.
Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh saudara AWI selaku Bupati Pemalang periode tahun 2025-2030, bersama-sama saudara GHA selaku orang kepercayaan Bupati Pemalang.
“AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang ke sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pemalang maupun kepada pihak swasta atau rekanan untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,”jelas Ahmad.
Dalam penelusurannya tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadinya AWI yaitu mengurus penyeleseian perkara di KPK, dengan bertemu oknum KPK.
Dimana dalam prosesnya GHA sebagai representasi Bupati Pemalang menemui saudara HAH selaku adik iparnya untuk dikenalkan dengan saudara LBS selaku pihak swasta dan yang bersangkutan sekaligus adalah orang tua atau ayah dari saudara DIS yang merupakan pegawai KPK.
“Bahwa selanjutnya AWI, GHA dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana saat itu dalam pertemuan tersebut LBS meminta sejumlah uang untuk pengurusan perkara di KPK dengan nilai Rp2 miliar. Pada pertemuan kedua, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diseleseikan,”terang Ahmad lagi.
Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Pemalang melalui GHA yang asalnya dari perangkat daerah dan swasta, pada akhirnya diberikan kepada LBS total senilai Rp1,2 miliar.
“Kemudian sisa yang belum diserahkan ini juga akan ditelusuri dalam proses penyidikan kedepan,”tegas Ahmad.
Untuk peristiwa tertangkap tangannya, masih Ahmad, terjadi pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 dan hari Selasa tanggal 28 Juli 2026, saudara GHA atas perintah saudara AWI melakukan pemungutan uang hasil memeras beberapa pejabat dan pihak swasta yang berada di lingkungan Pemkab Pemalang. Setelah mengambil uang dari pihak pada hari Selasa 28 Juli malam hari, saudara GHA diamankan oleh tim KPK.
Kemudian tim KPK juga mengamankan saudara AWI pada sebuah hotel di Jakarta.
“Satu hari sebelumnya pada Senin 27 Juli malam tim kpk juga telah melakukan pemantauan secara intensif di Semarang dan disitu diduga terjadi pertemuan antara sauadara AWI GHA dan LBS terkait penyerahan uang untuk mengurus perkara di KPK sejumlah 1,2 miliar. Bahwa setelah penyerahan uang tersebut LBS kembali kerumahnya di daerah Purworejo, dan tim KPK kemudian mengamankan LBS di rumahnya, dan uang 1,2 miliar berhasil diamankan,”ungkap Ahmad.(red)
