Dua Orang Maling Tempat Laundry di Bintim Kena Tangkap

PROKEPRI.COM, BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil menangkap dua pelaku pencurian tempat usaha Laundry milik korban bernama Mahdalena yang berada di wilayah Bintan Timur baru-baru ini. Sebelum tertangkap, kedua pelaku menjadi buronan polisi selama dua bulan.
“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha laundry yang terletak di Bintan Timur,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto dalam keterangan resminya yang diterima Rabu (1/5/2024).
Rugianto menerangkan, kedua pelaku berinisial HB (31) dan HL (37) berhasil ditangkap pada hari Jumat (26/4/2024) lalu di Tanjungpinang. Yang lebih memilukan lagi pelaku sebelumnya tinggal tidak jauh dari kios usaha Laundry tersebut.
“Kejadian pencurian yang dilakukan tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian,”ungkapnya.
Rugianto mengatakan, korbannya bernama Mahdalena selaku pemilik usaha Laundry mengalami kerugian total sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah,red). Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap,”bebernya lagi.
Untuk pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios loundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Loundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha Loundry tersebut,”terang Rugianto.
Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Strika Uap, 1 buah Timbangan Digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah Mesin Air merk Sanyo, 1 buah Kabel Sambung, bahkan 6 bungkus baju kostomer juga diambil oleh pelaku, terang Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis/editor: ndri
