25-26 Desember, Layanan Samsat Tanjungpinang Tutup

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanjungpinang dipastikan tutup pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2024.
“Seluruh layanan di Samsat Tanjungpinang ditutup, terhitung mulai Rabu 25 – 26 Desember 2024,”kata Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024).
Arbi menerangkan, penutupan sementara tersebut karena bertepatan pada libur nasional dan cuti bersama hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Jadi untuk layanan STNK dan BPKB akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024,” sambungnya.
Arbi menambahkan, penutupan layanan penerbitan SIM juga akan ditutup 1 Januari 2025.
“Sementara untuk layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025,” tutupnya.(yan)
