OPINI

Bisnis Patungan Tanpa Akta: Untung Bersama, Bermasalah Kemudian

Oleh: Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum, Dosen Fakultas Hukum UNISRI, Surakarta. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, OPINI – Di tengah sulitnya kondisi ekonomi dan tingginya semangat berwirausaha, banyak orang memilih membangun usaha secara patungan. Modal dikumpulkan bersama, tugas dibagi, dan keuntungan diharapkan dapat dinikmati bersama. Model bisnis seperti ini lazim ditemukan dalam usaha kuliner, toko online, kafe, peternakan, kontrakan, hingga usaha keluarga. Sayangnya, banyak bisnis patungan dimulai hanya dengan modal saling percaya tanpa didukung perjanjian tertulis atau akta yang jelas.

Pada awal usaha, kondisi biasanya berjalan lancar. Para pihak masih memiliki semangat yang sama dan fokus mengembangkan bisnis. Persoalan mulai muncul ketika usaha berkembang, keuntungan mulai besar, atau justru ketika bisnis mengalami kerugian. Saat itulah pertanyaan-pertanyaan penting mulai muncul. Siapa pemilik sebenarnya? Berapa porsi keuntungan masing-masing? Siapa yang bertanggung jawab atas utang usaha? Bagaimana jika salah satu pihak ingin keluar dari kerja sama?

Masalahnya, sebagian besar pertanyaan tersebut tidak pernah dibahas sejak awal. Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa hubungan persahabatan, hubungan keluarga, atau kedekatan emosional sudah cukup menjadi jaminan. Akibatnya, ketika konflik muncul, tidak ada dokumen yang dapat dijadikan pegangan bersama.

Dalam kacamata hukum, kerja sama bisnis merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya, setiap kerja sama bisnis pada dasarnya membutuhkan kesepakatan yang jelas agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diketahui secara pasti.

Memang secara hukum, perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Perjanjian lisan pada prinsipnya tetap sah sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun persoalannya bukan pada sah atau tidak sahnya perjanjian, melainkan pada aspek pembuktian ketika terjadi sengketa.

Banyak perkara bisnis di pengadilan berawal dari kerja sama yang hanya didasarkan pada kepercayaan. Salah satu pihak merasa telah menyetor modal lebih besar, sementara pihak lain mengklaim memiliki kontribusi yang lebih dominan dalam pengelolaan usaha. Karena tidak ada dokumen yang mengatur secara rinci, masing-masing pihak mempertahankan versinya sendiri.
Tidak jarang pula terjadi kasus di mana seluruh aset usaha dicatat atas nama satu orang. Ketika bisnis berkembang dan menghasilkan keuntungan besar, pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan merasa sebagai pemilik tunggal. Sementara pihak lain yang ikut menanamkan modal kesulitan membuktikan haknya karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam hukum perdata dikenal prinsip pacta sunt servanda sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Prinsip tersebut menunjukkan betapa pentingnya suatu perjanjian tertulis dalam memberikan kepastian hukum terhadap hubungan bisnis.

Di era modern, risiko bisnis juga semakin kompleks. Selain keuntungan, terdapat kemungkinan timbulnya utang usaha, sengketa dengan konsumen, kewajiban perpajakan, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Tanpa pengaturan yang jelas, seluruh risiko tersebut berpotensi menimbulkan konflik di antara para mitra usaha.

Akta atau perjanjian tertulis sebenarnya bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut berfungsi mengatur berbagai hal penting seperti besaran modal masing-masing pihak, pembagian keuntungan, pembagian kerugian, kewenangan pengelolaan usaha, mekanisme pengambilan keputusan, hingga cara penyelesaian sengketa. Dengan adanya pengaturan tersebut, potensi konflik dapat diminimalkan sejak awal.

Keberadaan akta atau perjanjian tertulis juga memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha. Jika salah satu mitra meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mengalami masalah hukum, maka mekanisme penyelesaiannya sudah dapat dirujuk pada dokumen yang telah disepakati bersama. Tanpa pengaturan tersebut, keberlangsungan bisnis sering kali terancam.

Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha kecil menganggap pembuatan akta sebagai sesuatu yang mahal dan rumit. Padahal biaya pembuatan perjanjian jauh lebih kecil dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan. Kepastian hukum sejak awal justru merupakan investasi yang dapat melindungi usaha dalam jangka panjang. Peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi sangat penting. Banyak konflik bisnis sebenarnya dapat dicegah apabila para pihak memahami pentingnya dokumentasi dan administrasi hukum sejak awal kerja sama.

Bisnis yang sehat tidak hanya dibangun dengan modal uang dan kepercayaan, tetapi juga dengan kepastian hukum. Kepercayaan memang menjadi pondasi penting dalam setiap kerja sama, namun hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan tersebut ketika situasi berubah. Dalam dunia bisnis, tidak semua konflik muncul karena niat buruk. Banyak sengketa justru lahir karena kesepakatan yang tidak pernah ditulis secara jelas. Maka dari itu, sebelum memulai usaha patungan dengan siapa pun baik sahabat, saudara, maupun pasangan sendiri, pastikan seluruh kesepakatan dituangkan dalam dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab keuntungan mungkin bisa dibagi secara lisan, tetapi ketika konflik datang, hukum selalu membutuhkan bukti.***

Back to top button