Kapolresta Tanjungpinang dan Kapolres Bintan Dimutasi

PROKEPRI.COM, BATAM – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa dan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dimutasi.
Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 dan ST/2777/XII/KEP./2024 tanggal 29 Desember 2024 dan ditandatangani langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo, yang mengatasnamakan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kombes Pol Budi Santosa akan diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri (Dalam Rangka DikbangTi Tahun Anggaran 2025).
Penggantinya adalah AKBP Hamam Wahyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri.
Sedangkan AKBP Riky Iswoyo, akan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagdalpers Ro SDM Polda Kepri.
Sementara Kapolres Bintan akan ditempati pejabat baru yakni AKBP Yunita Stevani, yang sebelumnya Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri
Mutasi ini diumumkan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam rilis resmi yang diterima media ini, Senin (30/12/2024).
Pandra menjelaskan bahwa alih tugas atau mutasi jabatan merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi dilingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier. Lalu ada promosi yang dimana akan menambahkan pengalaman tugas tour of duty dan tour of area.
“Kita yakini bersama, alih tugas jabatan ini akan membawa sinergi baru dan kemajuan positif bagi instansi Polri. Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan, dan kami optimis bahwa dengan pergantian ini, kita akan mencapai prestasi yang lebih tinggi bersama Polda Kepri,”pesannya.
Pandra juga menekankan bahwa para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri tersebut.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru,”tutupnya.(yan)
