Polres Anambas Ringkus Dua Pelaku Narkoba Dengan BB Sabu

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Anambas berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan Barang Bukti (BB) jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Anambas, Selasa (18/03/2025).
Kedua pelaku berinisial FA (24) dan EW (40).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatresnarkoba, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu (16/03/2025) sekira pukul 18.00 Wib.
“Setelah kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas, kami dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi,”kata Simanjuntak dalam keterangan resmi yang diperoleh, Rabu (19/3/2025).
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku berinisial FA.
“Dari tangan pelaku FA, ditemukan 3 paket berukuran kecil barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,97 gram,”ungkap Simanjuntak.
Dari hasil dari pengembangan yang dilakukan, FA mengatakan, barang haram tersebut diperoleh dari pelaku EW.
“Tidak membutuhkan waktu yang lama, kita langsung menangkap EW yang pada saat itu sedang berada di cafe pasir putih, Desa Tarempa Timur,”beber Simanjuntak.
“Kepada petugas, pelaku EW mengaku bahwa ada menyembunyikan barang bukti dua bungkus plastik gula berukuran sedang yang di duga narkotika jenis Sabu di Desa Batu Belah di dalam rumah,”sambungnya lagi.
Lalu, tim melakukan pencarian dan dari tangan pelaku EW, ditemukan dua paket plastik gula berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak 27,03 gram.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,”tegas Simanjuntak
Akibat perbuatan mereka, untuk pelaku FA disangkakan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk pelaku EW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas,”tutup Kasatnarkoba.(yn)
