KEPRI

Buang Sabu ke Laut, Warga Tambelan Ditangkap

Tampak pelaku TH tertunduk lemas diruang Satresnarkoba di Mapolres Bintan, Jumat (18/4/2025).F-i

PROKEPRI.COM, BINTAN – Warga Tambelan berinisial TH (30) kedapatan membuang narkotika jenis sabu-sabu ke dalam laut dan ditangkap petugas gabungan TNI/Polri saat melakukan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Seri Bentayan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan baru-baru ini.

“Pelaku yang berinisial TH (30) yang merupakan masyarakat Tambelan berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari TNI Polri pada 28 maret 2025 lalu,”kata Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar di Mapolres Bintan, Jumat (18/4/2025).

Josie menerangkan, penangkapan bermula saat petugas gabungan TNI/Polri mencurigai melihat gerak gerik dari si pelaku TH ini.

Saat dihampiri, kata Kasat, TH langsung dalam kepanikan, kemudian membuang barang bukti berupa paket sabu ukuran kecil kedalam laut.

“Dan dengan sigap petugas kepolisian langsung turun kelaut dan mengambil barang tersebut,”ungkap Josie.

TH beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tambelan.

“Selanjutnya Kapolsek menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan dan menyerahkan pelaku beserta barang buktinya,”jelas Josie.

Josie menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 Gram.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.(man)

Editor: yn

Back to top button