KEPRI

Dua Kasus Curanmor di Batam Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap

Tampak limas tersangka berjejer di Mapolresta Barelang.F-i

PROKEPRI.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Perumahan Puri Brata Indah dan Kavling Mandalay, Kelurahan Sagulung, Batam. Total lima pelaku ditangkap.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, pengungkapan dua kasus Curanmor yang masing-masing ditangani berdasarkan dua laporan polisi.

“Kasus pertama, terjadi pada Selasa dini hari, tanggal 8 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Perumahan Puri Brata Indah, Kelurahan Sagulung Kota,”ungkap Zaenal dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).

Korbannya, sambungnya, berinisial DP, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang motor menggunakan kaki, kemudian membawa kendaraan tersebut ke kontrakan mereka di Perum Tembesi Raya, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji,”terang Zaenal.

Zaenal memastikan, dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu berinsial FS (22), SS (26), dan DIP (24). Sementara, tiga orang pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, pukul 16.00 WIB, setelah Unit Opsnal Polsek Nongsa menerima informasi dari masyarakat terkait lokasi kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan motor hasil curian,”bebernya.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sagulung dan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Dari rumah yang disewa tersangka DIP, petugas mengamankan enam unit sepeda motor Honda Beat, dan dari kediaman tersangka FS ditemukan tiga unit sepeda motor serupa,”tutur Zaenal lagi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka FS telah lima kali melakukan curanmor di wilayah Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang dan tersangka SS dan DP masing-masing terlibat dalam satu kali pencurian di lokasi berbeda.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,”tegas Zaenal.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 21.42 WIB, di Kavling Mandalay, Kelurahan Sagulung Kota.

“Dalam kejadian ini, korban berinisial FO melaporkan bahwa sepeda motornya jenis Yamaha Aerox 155 dicuri oleh dua pelaku, yakni AF dan R,”terang Zaenal.

Modus yang digunakan pelaku cukup nekat. Kedua tersangka masuk ke dalam rumah tanpa izin, mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut ke kediaman mereka di Ruko Marina Waterfront, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Unit Reskrim Polsek Sagulung yang menerima informasi dari masyarakat pada Jumat malam, 11 April 2025, segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Tersangka AF diketahui merupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) atau Ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,”tutup Zaenal.(ndre)

Editor: yn

Back to top button