KEPRI

Mencuri di Tanjungpinang Pelaku ini Ditangkap di Palembang

Tersangka Y (35), salah seorang pelaku pembobol sejumlah rumah di Tanjungpinang dan Bintan diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, usai ditangkap di Palembang beberapa waktu lalu, Selasa (21/3) Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial Y sebagai salah seorang komplotan pelaku aksi kejahatan, berupa pencurian dan perampokan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Tersangka Y sendiri ditangkap di kawasan Pelambang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, setidaknya ada tujuh rumah warga yang telah dibobol dan dimasuki kawanan pelaku ini. Salah satu TKP, yakni rumah warga di Jalan MT Haryono Kilometer 3 depan Polsek Bukit Bestari termasuk salah satu Perumahan mewah di belakang Mapolres Tanjungpinang

Selain tersangka ini, Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp35 Juta yang diduga hasil kejajatannya selama ini, termasuk satu unit Handphone milik yang bersangkutan.

“Terangka Y kita tangkap di Palembang sekitar satu minggu lalu. Hingga kini kasusnya masih terus kita kembangkan terhadap pelaku lain sebagai kawanannya yang telah meresahkan masyarakat di wilayah ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tannjungpinang, AKP Adri Kurniawan, Selasa (21/3).

Menurut Andri, pelaku “Y” sendiri merupakan warga Palembang yang selama ini diduga telah menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan bersama lima rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan pelaku “Y” ini,” ungkap Andri.

Andri menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, termasuk keterangan dari tersangka ini, mereka telah melakukan pencurian dan perampokan sebanyak tujuh rumah di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

“Dari data serta informasi yang kita dapatkan, sedikitnya ada tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah warga yang dibobol pelaku ini. Lima TKP diantaranya di wilayah Tanjungpinang, dan dua TKP di Kijang Kabupaten Bintan,” ungkap Andri.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Andri, tersangka beserta barang bukti yang kita peroleh, masih diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button