Asep Nana Suryana Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat Pungli
Pasca Ditetapkan Tersangka

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Asep Nana Suryana menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) setelah ditangkapnya Slamet, salah seorang oknum pegawai BUMD Tanjungpinang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur beberapa waktu lalu.
“Iya dong (Tidak Terlibat). Tapi saya menghormati proses hukum. Sebagai warga negara yang baik saya akan jalani dan hormati. Nanti juga akan tau siapa yang salah dan siapa yang benar,” kata mantan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini kepada Prokepri.com, Selasa (21/3).
Asep juga sepenuhnya menyerahkan kasusnya kepada kuasa hukum BUMD yakni Urip Santoso SH untuk mendampingi dirinya menjalani proses hukum tersebut.
“Nanti proses hukum yang menentukan, apakah saya ditetapkan tersangka ini sudah memenuhi syarat. Saya serahkan sepenuhnya kepada pengacara (Urip Santoso),” tutup Asep.
Sementara itu, Kuasa Hukum Asep, Urip Santoso SH hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan seputar langkah hukum yang akan dilakukannya untuk membantu kliennya ini.
Seperti diketahui, Dirut PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri.
Penetapan Asep sebagai tersangka tersebut, merupakan lanjutan penyidikan yang dilakukan Polda Kepri setelah ditangkapnya Slamet, salah seorang oknum pegawai BUMD Tanjungpinang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Slemet ditangkap dalam OTT Tim Saber Pungli di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur, Jumat (17/2) lalu.
Penangkapan Slamet dilakukan setelah Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang, khususnya tentang mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, didapatkan fakta bahwa yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center tersebut adalah Slamet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang.
Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati Slamet, sedang menerima uang dari seseorang. Dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut.
Kemudian Slamet langsung diamankan, berikut barang bukti, termasuk melakukan penggeledahan guna pengembangan kasus tersebut ke kantor PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, di kawasan jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.
Berdasarkan data dari Polda Kepri, Barang Bukti (BB) yang diamankan/disita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang tunai sejumlah Rp8 juta, 1 lembar fotocopy KTP, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp6 ribu, 2 Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.
Lalu 1 lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh yang bersangkutan (Slamet) dengan nominal Rp8 juta, 1 lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor : 7459, tanggal 5 Desember 2016, 1 lembar Kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp40 juta juga disita dari kantor BUMD tersebut.
Perda Kota Tanjungpinang tentang pembentukan BUMD, Fc Akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya dan Surat perjanjian Sewa menyewa Kios pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang, termasuk SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang, Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang, Uang tunai Rp26 juta dan uang tunai Rp7.900
Informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD, Uang Tunai Rp2.651.000, informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD.
Praktek pungli ini diduga telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi
Editor : YAN
